Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita TasikmalayaMaling Teriak Maling, Lapor ke Polres Tasikmalaya Malah Jadi Tersangka

Maling Teriak Maling, Lapor ke Polres Tasikmalaya Malah Jadi Tersangka

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Maling teriak maling merupakan sebutan untuk menuduh orang lain atas hal yang justru ia lakukan sendiri. Seperti RJ, seorang kepala toko swalayan di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

RJ melaporkan tindakan pencurian atau pembobolan brangkas minimarket yang ia kelola ke pihak berwajib.

Namun, dari hasil penelurusan yang polisi lakukan, ternyata RJ sendiri yang melakukan pencurian tersebut. Memang, RJ tidak menyebutkan siapa yang mencuri atau membobol brangkas tersebut. Namun tentu sebutan maling teriak maling pantas disematkan kepada RJ.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prastyo Seno, mengungkapkan, pelaku maling teriak maling ini adalah warga Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku berinisial RJ (30) ini berhasil menggondol uang dan rokok sebesar 60 juta rupiah.

“Kita mengungkap kasus terkait pembobolan swalayan kurang dari 24 jam. Kita amankan pelakunya yang bobol brangkas dan ambil rokok”, ungkapnya saat rilis Selasa, (22/09/2020).

RJ nekad menggasak uang yang bukan miliknya itu pada hari Senin (21/9/2020), karena terlilit hutang pinjaman online.

AKP Hario Prastyo Seno menambahkan, pelaku maling teriak maling ini merupakan kepala toko swalayan yang sudah bekerja sembilan tahun lamanya.

“Dari pengakuannya, pelaku memiliki utang pinjaman online sebesar Rp 50 juta. Karena pelaku gelap mata akhirnya nekad menggasak brangkas toko tempatnya bekerja,” katanya.

“Pelaku sempat menggunakan uang hasil membobol brankas untuk melunasi hutangnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, RJ melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.

Adapun barang bukti, selain uang tunai Rp 26 juta, juga ada ratusan bungkus rokok dan CCTV yang pelaku rusak serta sepeda motor. 

“Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian, dengan ancaman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun,” pungkas Hario. (Apip/R5/HR-Online)

Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...
Marselino Ferdinan dan Maarten Paes

Marselino Ferdinan dan Maarten Paes Dicoret dari Daftar Pemain Timnas pada Laga Kontra China di Kualifikasi Piala Dunia

Patrick Kluivert resmi mencoret dua pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan dan Maarten Paes pada laga kontra China di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Timnas...
Program TMMD ke-124 Resmi Dibuka di Desa Pamulihan Sumedang, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Merata

Program TMMD ke-124 Resmi Dibuka di Desa Pamulihan Sumedang, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Merata

harapanrakyat.com, - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun Anggaran 2025 resmi berlangsung di Desa Pamulihan, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa...