Jumat, Mei 30, 2025
BerandaBerita BanjarMantan Sekretaris Desa Balokang Kota Banjar Jadi Tersangka Korupsi DD

Mantan Sekretaris Desa Balokang Kota Banjar Jadi Tersangka Korupsi DD

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar menetapkan mantan Sekretaris Desa Balokang berinisial Y sebagai tersangka. Mantan Sekdes tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan sejumlah proyek fiktif Dana Desa (DD) di Desa Balokang, Kec/Kota Banjar, Jawa Barat.

Penetapan tersangka mantan Sekretaris Desa tersebut setelah Jajaran Satreskrim Polres Banjar melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan pada tanggal 9 September tahun 2020 lalu.

Kasatreskrim Polres Banjar, AKP Budi Nuryanto, melalui, Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Nandi, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan mantan Sekretaris Desa tersebut terbukti melakukan penyelewengan dana desa Balokang. Penyelewengan dilakukan tersangka pada tahun 2015-2016.

Mantan Sekretaris Desa berinisial Y terbukti menyelewengkan anggaran dana desa untuk mendanai sejumlah proyek fiktif. Salah satunya itu untuk pengerjaan proyek infrastruktur.

“Ada 9 proyek yang terbukti fiktif dan salah satunya itu pengerjaan proyek infrastruktur. Saat ini kami sudah menetapkan Y sebagai tersangka,” ujar Bripka Nandi kepada awak media, Senin (21/9/20).

Lebih lanjut ia mengatakan, kemungkinan ada keterkaitan dengan pihak ketiga atau CV berinisial DM yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif tersebut. Namun saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak ketiga. Tetapi, yang jelas akibat penyelewengan dana desa tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 472.381.274,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 19 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidananya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta,” pungkasnya (Muhlisin)

Pelayanan Publik di Kota Banjar

Pelayanan Publik di Kota Banjar Harus Terbebas dari Pungutan Liar

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat bersama UPP Saber Pungli berkomitmen mewujudkan pelayanan publik di Kota Banjar bebas dari praktek pungutan liar. Langkah tersebut ditegaskan...
Kualitas Bek Timnas Indonesia

Bukti Kualitas Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes Masuk Pemain Terbaik Serie A Ungguli Bintang AC Milan

Kualitas bek Timnas Indonesia, Jay Idzes memang tak perlu diragukan lagi. Kapten Timnas Indonesia ini masuk dalam daftar 100 besar pemain terbaik Serie A...
TMMD ke-124 di Sumedang

Meski Terkendala Cuaca, Brigjen Ferry Irawan Optimis TMMD ke-124 di Sumedang Rampung Tepat Waktu

harapanrakyat.com,- Ketua Tim Pengawas dan Evaluasi (Wasev) dari Markas Besar TNI, Brigjen Ferry Irawan, optimis pelaksanaan Program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke-124 di...
Tim Pangeran Biru

Badai Kepergian Pemain Melanda Persib Bandung, Kevin Ray Mendoza Ikut Tinggalkan Tim Pangeran Biru

Badai kepergian pemain melanda Persib Bandung. Usai Ciro Alves dan Nick Kuipers meninggalkan tim Pangeran Biru, kini giliran Kevin Ray Mendoza. Kontrak Kevin sendiri...
Kiper Termahal di Asia

Kiper Timnas Indonesia Masuk dalam Daftar 6 Kiper Termahal di Asia

Peran seorang kiper tak kalah penting dari posisi lainnya dalam dunia sepak bola. Perannya yang krusial membuat harga pasaran kiper pun melambung tinggi. Kiper...
Objek Wisata di Garut

Antisipasi Kecelakaan Wisatawan, Selama Libur Panjang Objek Wisata di Garut Dijaga Polisi

harapanrakyat.com,- Anggota Polres Garut, Polda Jabar, disebar untuk mengamankan sejumlah objek wisata di Garut selama libur panjang cuti bersama. Penyebaran personil polisi itu dilakukan...