Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita BanjarMasa Jatuh Tempo P2B Kota Banjar Diperpanjang Hingga Desember

Masa Jatuh Tempo P2B Kota Banjar Diperpanjang Hingga Desember

Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau P2B Kota Banjar untuk tahun 2020 diperpanjang sampai 31 Desember mendatang, atau bertambah tiga bulan dari jadwal sebelumnya, yakni 30 September.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Banjar, Agus Eka Sumpana, melaui Kabid. Pendapatan, Fauzi Efendi, membenarkan kabar tersebut, Selasa (08/09/2020).

Fauzi menjelaskan, perpanjangan waktu tersebut berdasarkan adanya Peraturan Wali Kota Banjar (Perwal) Nomor 973 Tahun 2020.

Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembebasan Pajak Daerah karena adanya wabah pandemi Covid-19.

Salah salah satu sektor yang diatur dalam Perwal tersebut adalah terkait perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran P2B.

Yakni perpanjangan sampai tanggal 31 Desember 2020.

Hal itu sebagai keringanan untuk masyarakat dalam membayar kewajibannya, mengingat kondisi saat ini masih dalam masa sulit dan banyak masyarakat terkena dampak pandemi.

“Jadi kebijakan penambahan tenggang waktu jatuh tempo pembayaran itu untuk meringankan beban masyarakat. Meski begitu, mereka tetap mempunyai kewajiban membayar P2B,” terang Fauzi.

Target P2B Terpenuhi 98 Persen

Walaupun ada penambahan masa pembayaran sampai tiga bulan, namun hal itu tidak begitu mempengaruhi terhadap target pendapatan BPPKAD.

Fauzi menyebutkan, sampai bulan September 2020, target pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan atau P2B sudah tercapai 98,90 persen, atau sekitar Rp 2.592.092.288 dari target recofusing sebesar Rp 2.849.020.000.

“Sekarang tinggal sekitar beberapa persen lagi. Kami targetkan sebelum masa jatuh tempo bulan Desember selesai, target sudah bisa terpenuhi,” katanya.

Meski demikian, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah desa/kelurahan yang belum melunasi pembayaran P2B, bisa segera melunasinya sebelum batas waktu jatuh tempo yang telah ditetapkan, yakni tanggal 31 Desember.

“Sudah ada desa yang lunas. Untuk yang lain masih proses, tinggal penyelesaian saja. Nanti untuk desa/kelurahan yang lunas paling cepat akan kami beri reward sebagai penghargaan,” pungkas Fauzi. (Muhlisin/Koran HR)

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...