Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Perkumpulan pasar rakyat Kota Tasikmalaya, menuntut Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk memperhatikan aspirasi pedagang. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Walikota tentang Tata Kelola Pasar.
H Achmad Jahid, ketua Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS) mengatakan, tuntutan para pedagang adalah agar Pemkot memberi perlindungan dan kepastian hukum dalam berdagang di pasar rakyat. Dukungan tersebut dibuktikan melalui pemberian Surat Hak Penempatan (SHP) dan Surat Izin Tempat Berdagang (SITB).
“Kami juga menuntut adanya penguatan kewenangan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Resik yang lebih komprehensif melalui penetapan batas zona atau wilayah pasar rakyat yang jelas dan tegas. Hal ini agar dimasukan menjadi salah satu pasal dalam Peraturan Walikota Tata Kelola Pasar Rakyat. Wilayah yuridiksi sesuai dengan luas yang tertera dalam sertifikat,” ungkap Achmad dalam keterangan pers di Kantor HIPPATAS, Pasar Cikurubuk, Selasa (8/9/2020).
Mereka juga meminta pengelolaan parkir di wilayah atau zona pasar rakyat ditangani oleh UPTD Pasar Resik. Sedangkan pengelola parkir di luar wilayah atau zona pasar rakyat sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Perhubungan.
“Pengelolaan sampah di tingkat pedagang sepenuhnya pengelolaan UPTD Pasar Resik,” katanya.
Tuntutan Perkumpulan Pasar Rakyat Kota Tasikmalaya
Sementara untuk keperluan pengendalian dan pengawasan kepada para pedagang diberikan Kartu Tanda Pedagang Pasar (KTPP). Hal ini untuk membedakan antara pedagang resmi dan tidak resmi. Aturan ini pun diharapkan bisa masuk dalam pasal Peraturan Walikota tentang Tata Kelola Pasar Rakyat.
“Untuk meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap pasar rakyat Kota Tasikmalaya, kami mengusulkan kepada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk membentuk unit kerja setingkat bidang eselon 3, yaitu Bidang Pasar. Sehingga pengelolaan pasar rakyat tidak ditangani Bidang Perdagangan, mengingat pasar rakyat mempunyai kompleksitas permasalah dan beban kerja yang tinggi,” katanya.
Achmad menambahkan ntuk meningkatkan daya saing pasar rakyat, Pemkot Tasikmalaya harus memberikan perhatian yang lebih besar, berupa pengalokasian anggaran untuk rehabilitasi toko, jongko, kios dan los bagi pasar rakyat yang mengalami kerusakan. Termasuk juga rehabilitasi alat pemadam kebakaran.
“Hal ini untuk terciptanya ketertiban dan kenyamanan, serta pemerataan. Karena itu kami minta agar pengguna tempat usaha di depan area pasar rakyat dikembalikan sesuai pada fungsinya,” katanya.
Sementara untuk meningkatkan peranan para pedagang, Achmad meminta pemerintah bekerjasama dengan Himpunan Pedagang yang resmi atau legal.
“Dalam rangka menciptakan tata kelola pasar rakyat yang akuntabilitas, kami menuntut pelayanan pedagang pasar rakyat dilakukan sendiri oleh UPTD Pasar Resik. Tanpa melibatkan pihak lain yang tidak berkompeten. Kami bakal memberikan waktu selama seminggu kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera mengindahkan tuntuan kami ini,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online)