Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Niat ingin bersantai dan pacaran pinggir Pantai Karangtawulan, Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, dua sejoli menjadi korban kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Korban bernama Miftah Asfahani dan Putri. Motor Honda Revo milik Miftah dibawa kabur pelaku dengan modus kehabisan bensin.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, kedua korban awalnya sedang duduk pinggir pantai.
Lalu datang dua orang pelaku yang berinisial IR dan RP mendekati korban.
Keduanya berpura-pura motornya kehabisan bensin. Pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarnya ke SPBU.
Setelah korban mau mengantar, pelaku meminta korban berhenti pada jalan sepi.
“Lalu pelaku merampas motor korban namun sempat mendapat perlawanan,” ujar Hario, saat konfrensi pers Selasa (20/10/2020).
Korban Miftah tak bisa melawan lantaran mendapat pukulan keras pada bagian kepala belakang.
“Pelaku pun langsung kabur dan membawa sepeda motor korban,” katanya.
Tak lama berselang, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku berinisial IR di Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara temannya RP masih dalam pengejaran polisi.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mendapat informasi penjualan motor curian.
Polsek Cikalong dan Polres Tasikmalaya yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
“Akhirnya petugas mendapat informasi dari masyarakat Cikalong bahwa ada yang menjual motor Honda Revo,” jelasnya.
Polisi pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah sepeda motor lengkap dengan STNK dan kunci motor.
“Pelaku terancamhukuman pidana sembilan tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 365 KUHPidana,” pungkas Hario. (Apip/R8/HR Online)
Editor: Jujang