Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Diduga karena adanya konsleting listrik, satu pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis meninggal dunia akibat kesetrum di salah satu mata air yang berada di tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (23/10/2020).
Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Siti Juhaeirah Yulianti menjelaskan, korban atas nama Dudin warga kelurahan Benteng, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Korban sudah terbiasa menyalakan pompa air yang berada di bawah mata air, untuk menyedot air yang tergenang.
“Sekitar setengah 8 juga suami saya bertemu dengan korban di Kantor. Namun, setelah habis apel tiba-tiba ada pegawai yang panik menemukan korban sudah terapung di sumber mata air bawah,” jelasnya.
Menurutnya, kemungkinan ada salah satu kabel yang konslet, kemudian menyebabkan korban tersengat hingga tewas. Karena, memang kondisi di sekitar mata air di bawah itu ada beberapa kabel yang aktif akan aliran listrik.
“Korban merupakan tenaga kerja harian (TKH) yang sudah bekerja sejak tahun 2016. Jadi korban, sudah paham dan terbiasa dalam menyedot air di mata air tersebut,” tuturnya.
Yulianti mengatakan, korban sebelumnya sudah diperingati jika kondisi air penuh harus berhati-hati menyalakan pompa airnya. Karena takut terjadi konsleting listrik. Namun korban sudah terbiasa dan mengetahui tentang listrik sehingga kemungkinan tidak tahu ada kabel yang konslet.
“Setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke rumah duka di Kelurahan Benteng, samping kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis untuk segera disemayamkan di pemakaman umum, karena sesuai permintaan keluarga korban,” katanya.
Yulianti mengimbau kepada seluruh pegawai Dishub Ciamis agar selalu berhati-hati dalam bekerja. Pasalnya, di area UPTD pengujian kendaraan bermotor (PKB) ini banyak aliran listrik.
“Ini kejadian pertama, mudah-mudahan ke depannya tidak terjadi lagi. Kami selalu mengingatkan kepada para pegawai agar selalu berhati-hati dalam bekerja,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online)
Editor: Ndu