Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- DPRD Pangandaran, Jawa Barat memperketat protokol kesehatan di lingkungan gedung kantor. Tamu yang berkunjung ke DPRD Pangandaran wajib mematuhi 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan). Selain itu, tamu juga wajib membawa surat sehat.
Upaya tersebut bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor DPRD Pangandaran.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin mengatakan, dirinya sejak awal serius dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor Sekretariat DPRD Pangandaran. Salah satunya dengan membuat tempat cuci tangan permanen di setiap depan ruangan tempat rapat.
“Kita pasang tempat cuci tangan permanen di setiap pintu masuk ruangan. Baik ruang rapat-rapat maupun ruangan kantor sekretariatnya,” kata Asep Noordin kepada HR Online, Selasa (13/10/2020).
Masuk DPRD Pangandaran Wajib Pakai Masker
Lebih lanjut Asep, menambahkan, pihaknya mewajibkan setiap yang masuk baik pegawai sekretariat, maupun tamu ke lingkungan gedung DPRD memakai masker. Apabila ketahuan ada yang tidak menggunakan masker, akan diberi edukasi dan diberi masker gratis.
“Dalam ruangan rapat pun kita sudah mengatur agar kursi tempat duduk peserta rapat berjarak 1 sampai 2 meter, membiasakan physical distancing,” ungkap Asep.
Selain itu, pihaknya juga menunjuk manager Satgas Covid-19 di sekretariat DPRD. Manager ini bertanggungjawab terhadap semua upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di gedung wakil rakyat tersebut.
“Kita sudah menerapkan adaptasi kebiasaan baru, juga pada tamu atau yang akan berkunjung ke DPRD Pangandaran wajib membawa surat keterangan sehat. Serta melampirkan hasil rapid test,” jelasnya.
Selain kebiasaan 3M, lanjut Asep, setiap pegawai sekretariat DPRD serta tamu akan diperiksa saat masuk ke lingkungan kantor DPRD Pangandaran. Di pintu masuk sudah ada sekuriti yang memeriksa suhu tubuh, termasuk mengarahkan cuci tangan.
“Kita juga sudah melakukan tes swab bagi pegawai sekretariat dan anggota DPRD walaupun memang belum semua. Tetapi prinsipnya apabila kita akan melakukan kunjungan ke daerah yang dianggap rawan harus dilakukan tes terlebih dahulu. Begitu pun sebaliknya, tamu yang datang juga harus menunjukkan surat keterangan sehat terlebih dulu. Baru bisa masuk ke lingkungan DPRD Pangandaran,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online)
Editor: Ndu