Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- KPU Kabupaten Pangandaran membatasi metode kampanye daring kepada pasangan calon yang hendak menyampaikan ke masyarakat dalam Pilkada 2020.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menjelaskan, saat pandemi ini banyak perubahan peraturan yang mengakibatkan regulasi dan penerapannya berubah, termasuk dalam metode kampanye.
Khusus untuk tatap muka, kata Muhtadin, masih boleh dengan catatan maksimal hanya boleh melibatkan 50 orang saja.
“Ketentuan ini sesuai dengan protokol kesehatan. Jadi tidak seperti dulu yang bisa menggandeng seniman atau musisi yang bisa melibatkan massa banyak,” kata Muhtadin, Senin (5/10/2020).
baca juga: KPU Serahkan Ribuan APK/BK kepada Paslon Pilkada Pangandaran
Sedangkan metode daring, jelasnya, pasangan calon bisa menggunakan media sosial yang sudah terdaftar secara resmi oleh KPU.
“Adapun jumlah maksimalnya hanya 29 akun saja. Ini sebagaimana PKPU Nomor 13 tahun 2020,” kata Muhtadin.
Ia harap kedua paslon, baik Juara maupun Aman agar bisa melaksanakan kampanye sebagaimana ketentuan yang sudah ada. (Entang/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid/HR