Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Insiden wisatawan yang berani menginjak batu patilasan di situs Karangkamulyan Ciamis, masih menyisakan luka bagi warga tatar Galuh Ciamis.
Para seniman, budayawan dan akademisi Ciamis meminta agar pelaku penginjak batu patilasan tersebut mendapat hukuman.
Ketua Dewan Kebudayaan Ciamis, DR H Yat Rospia Brata meminta DPRD Ciamis mengawal kasus penginjakan batu lambang peribadatan tersebut.
“Tolong pihak legislatif agar mengawal kasus ini, biar para wisawatan itu mendapat efek jera akibat perbuatannya,” ujar Yat Rospia, saat memimpin audensi dengan DPRD Ciamis, Sabtu (17/10/2020).
Yat tak datang sendirian. Ia melakukan audensi dengan berbagai element, terutama budayawan dan seniman tatar Galuh Ciamis.
Secara personal lanjut Yat, pihaknya sudah memaafkan perilaku tidak senonoh yang dilakukan wisawatan pada batu patilasan Karangkamulyan.
Namun secara yuridis hukum harus tetap dikawal dan diproses.
“Alhamdulilah secara yuridis ataupun politis, DPRD Ciamis siap untuk mengawal terkait permasalahan yang terjadi saat ini ,” jelas Rektor Universitas Galuh ini.
Baca Juga: Perempuan Penginjak Batu Peribadatan di Ciamis, Dosen Bergelar Doktor?
DPRD Ciamis Siap Kawal
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis H Nanang Permana menyatakan, secara pribadi atau secara kelembagaan sangat setuju dengan upaya dari para budayawan Ciamis.
Tindakan dewan kebudayaan melaporkan pelaku penginjak batu lambang peribadatan agar di proses secara hukum adalah hal yang tepat.
Pihaknya pun akan terus menindaklanjuti kasus penginjakan batu patilasan Karangkamulyan.
Menurutnya, kenapa harus ditindaklanjuti, yang pertama yakni untuk memberikan efek jera.
“Harus bisa memberikan efek jera, terutama kepada orang bersangkutan dan memberikan contoh kepada orang lain agar tidak terjadi kejadian yang sama ,” ujar Nanang.
Agar tidak terjadi insiden serupa, kedepan pemkab Ciais harus menyediakan guide di setiap situs budaya.
Agar keberadaannya benar-benar terpelihara dan terjaga keutuhannya, terutama nilai-nilai budayanya .
“Setiap situs harus ada satu orang guide, termasuk di Karangkamulyan yang memiliki beberapa situs dalamnya, ini harus benar-benar Pemkab sikapi,” jelasnya.
Secara politis tambah Nanang, pihak DPRD akan menindaklanjuti permasalah ini secara politis.
Yakni dengan mengirim surat ke Kemendikbud melalui Dirjen Dikti. Pasalnya, salah satu penginjak batu patilasan Karangkamulyan itu adalah seorang dosen perguruan tinggi Bandung.
“Kami akan mencoba menindaklanjuti melalui surat ke Kemendikti, agar yang bersangkutan bisa dibetikan sanksi admintratif,” pungkas Nanang Permana. (Fahmi/R8/HR Online)
Editor: Jujang