Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Program JPS Covid-19 untuk Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, bagi 1.000 kelompok masyarakat melalui kegiatan padat karya. Launching Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, melalui Dirjen Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja berlangsung Sabtu (03/10/2020), di salah satu hotel Jl. Yudanegara, Kota Tasikmalaya.
Dirjen Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Suhartono, mengatakan, maksud dan tujuan program JPS Covid-19. Ia menjelaskan, program ini adalah dalam rangka melakukan langkah strategis bagi pelaku usaha, serta tenaga kerja yang terdampak Covid-19.
Selain itu, juga untuk menjamin keberlangsungan dan efektifitas kegiatan perluasan kesempatan kerja. Dengan program JPS Covid-19 ini membuktikan Kementerian Ketenagakerjaan RI ikut berperan aktif dalam penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
Kota Banjar : Bantuan JPS Tahap Kedua di Kota Banjar Dikurangi Rp 50 Ribu
“Bantuan ini untuk 1.000 kelompok masyarakat yang terdampak Covid-19 melalui kegiatan padat karya dan penciptaan wirausaha,” terang Suhartono, usai Launching Program JPS Covid-19 untuk Kota Tasikmalaya.
Ia juga menyebutkan bahwa, kegiatan tersebut berdasarkan DIPA Satker Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Tahun 2020, dengan DIPA No.026.4.01.451139/2020 tanggal 12 November 2019.
Menurutnya, melalui ide-ide yang kreatif dan inovasi, pihaknya yakin akan semakin banyak para penganggur dan korban PHK akibat Covid-19. Mereka akan beralih menjadi wirausaha baru dengan bantuan platform wirausaha online atau Startup Business.
Walaupun pada masa pandemi, namun pihaknya berharap hasil karya para wirausaha baru dapat berkembang pesat, dan berhasil bersaing dalam pasar bebas. Sehingga, bisa berkontribusi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia.
“Mereka juga membuka peluang kesempatan kerja bagi orang lain pada lingkungan sekitarnya. Pelaksanaan program JPS Covid-19 ini selama 2 hari yang terhitung dari tanggal 3 sampai 4 Oktober 2020,” pungkas Suhartono. (Apip/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah