Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Ribuan mahasiswa bersama buruh menolak Omnibus Law di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Mereka masuk ruangan DPRD Kota Tasikmalaya untuk sweeping anggota DPRD.
Peserta aksi juga menuntut Undang-undang Cipta Kerja yang merupakan bagian dari Omnibus Law dicabut. Dalam aksinya, mahasiswa dan buruh sengaja memblokir Jalan Raya Indihiang tepat di depan Kantor DPRD Kota Tasikmalaya.
Dari pantauan HR Online, awalnya aksi berjalan damai, namun akibat tidak ditemui olah satupun anggota DPRD, peserta aksi mulai emosi.
Mereka terlibat saling dorong dengan petugas hingga akhirnya menjebol pagar gedung dewan.
Tak hanya itu, Massa aksi juga merusak pos satpam tepat di depan pintu masuk Gedung Dewan.
Selain melempar kaca pos dengan batu, massa juga menendang kaca dengan kaki hingga hancur. Massa kemudian masuk kantor dewan untuk melakukan sweeping anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Namun, hanya satu anggota dewan yang menemui peserta aksi tolak Omnibus Law tersebut.
Muhaemin, Kordinatior Aksi mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa dan buruh atas disahkannya Undang-undang Cipta Kerja yang memberatkan para buruh.
“Kami menuntut agar Undang-undang Omnibus Law dicabut pemerintah dan anggota DPR. Kami beranggapan pengesahan Omnibus Law menghianati rakyat,” ujar Muhaemin.
Muhaemin juga mengatakan, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja telah menghianati rakyat. Ia pun berjanji tidak akan berhenti menyuarakan aspirasi dari para buruh yang dirugikan oleh undang-undang tersebut.
“Kami datang suarakan aspirasi para buruh. Undang-undang Omnibus Law hianati rakyat. Maka janganlah wakil rakyat hianati rakyatnya. Kami tidak akan berhenti bergerak,” tegasnya. (Apip/R7/HR-Online)
Editor: Ndu