Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita CiamisBerita BanjarsariBencana Hujan Angin di Pamarican Ciamis Merusak 252 Rumah

Bencana Hujan Angin di Pamarican Ciamis Merusak 252 Rumah

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mencatat sebanyak 252 rumah yang menjadi korban bencana hujan angin yang terjadi di wilayah Kecamatan Pamarican.

Selain itu, hujan angin yang terjadi pada Jumat (13/11/2020) kemarin, juga merusak tiga fasilitas umum, antara lain mushola, poskesdes, balai dusun. Dan juga 1 tempat usaha (kandang ayam).

Anggota FK Tagana Kabupaten Ciamis, Baehaki Efendi, mengatakan, bahwa musibah bencana hujan bersama angin kencang itu, menyebabkan banyak pohon tumbang.

“Dan juga menimpa ratusan rumah warga. Selain itu, pohon tumbang juga banyak  menutup akses jalan. Bahkan tidak sedikit atap rumah warga yang terbang, tersapu angin,” katanya kepada HR Online, Minggu (15/11/2020).

Adapun desa yang terkena dampak dari bencana hujan angin sebanyak enam desa. Sedangkan kerusakannya, mulai dari yang ringan sampai parah.

Sementara rumah yang mengalami kerusakan, yaitu Desa Sukajaya, Desa Bantarsari, Desa Margajaya, Desa Pasirnagara, Desa Neglasari, dan Desa Sidamulih.

“Untuk desa yang terdampak paling parah dan terdapat banyak kerusakan, yaitu wilayah Desa Sukajaya,” ungkapnya.

Adapun rinciannya, untuk Desa Sukajaya, sebanyak 113 rumah mengalami kerusakan, dan 2 fasilitas umum (poskesdes dan balai dusun). Kemudian Desa Bantarsari, sebanyak 86 rumah, Desa Margajaya 24 rumah yang rusak.

Selanjutnya, Desa Pasirnagara sebanyak 18 rumah dan 1 masjid, ditambah 1 tempat usaha (kandang ayam). Bencana hujan angin juga merusak 7 rumah warga Desa Neglasari, dan 4 rumah warga Desa Sidamulih.

“Tidak ada korban jiwa dalam musibah bencana kemarin,” ucap Baehaki

Untuk upaya sementara korban terdampak bencana angin kencang telah selesai dilakukan oleh warga masyarakat dan muspika. Bahkan, anggota Tagana, GSR, Polri dan TNI serta sejumlah relawan juga ikut membantu pada hari Sabtu, (14/11/2020) kemarin.

“Kami berharap, agar Pemkab Ciamis segera memberikan bantuan bagi para korban bencana hujan angin yang rumahnya rusak,” harapnya. (Suherman/R5/HR-Online)

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Musrenbang 2025

Musrenbang Jabar 2025, Dedi Mulyadi: APBD untuk Infrastruktur dan Program Warga Kurang Mampu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk meningkatkan...
Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya di hari bahagia pasangan artis Indonesia tersebut bikin netizen penasaran. Maxime Bouttier dan Luna Maya akhirnya resmi menikah....
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...
Pedagang pasar wisata Pangandaran

Pedagang Pasar Wisata Pangandaran Diminta Kosongkan Lahan Paling Lambat 15 Mei

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menetapkan batas waktu bagi penghuni dan pedagang Pasar Wisata untuk mengosongkan lahan paling lambat 15 Mei 2025. Hal...