Istilah pada penanganan Covid-19 mengalami perubahan. Hal tersebut seiring Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes), dengan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020. Kepmenkes tersebut tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya kita mengetahui tentang adanya OTG atau orang tanpa gejala, orang dalam pemantauan (OD) serta pasien dalam pengawasan (PDP).
Namun, seiring dengan keluarnya Kepmenkes yang ditandatangani 13 Juli 2020 itu, istilah pada Covid-19 pun mengalami ganti. Terawan mengganti istilah dalam penanganan Covid-19 dengan istilah baru.
Sementara mengutip dari Kepmenkes itu, OTG berubah menjadi istilah kasus konfirmasi tanpa gejala atau asimptomatik. Sedangkan perubahan istilah ODP menjadi kontak erat, dan PDP sendiri berubah menjadi kasus suspek.
Sedangkan untuk lebih jelasnya, bisa Anda simak penjelasan dari infografis di atas.
Selain itu, Ingat Pesan Ibu 3M. Jangan kendor untuk selalu pakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun serta menjaga jarak aman.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibuwajibpakaimasker
#ingatpesanibuwajibjagajarak
#ingatpesanibuwajibcucitangan
#wajibpakaimasker
#wajibjagajarak
#wajibjagajarakhindarikerumunan
Grafis : Adi Karyanto
Olah Data : Adi Karyanto