Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Satu orang saksi mangkir dari panggilan penyidik KPK terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRKP Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Menurut keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, satu orang saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik tersebut yakni Kabid SDA Dinas PUPRKP Kota Banjar, Harun Al-Rasyid.
“Untuk saksi Harun Al-Rasyid akan dilakukan penjadwalan ulang,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).
Berbeda dengan saksi Harun yang mangkir dari pangilan KPK terkait korupsi Banjar, untuk saksi terperiksa lainnya, Gempana Andriansyah hadir memenuhi panggilan penyidik. Gempana merupakan seorang wiraswasta, kesaksiannya dikonfirmasi dengan kegiatan usaha dari pihak yang masih berkaitan dengan perkara ini.
“Dari saksi Gempana Andriansyah penyidik mengonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK). KPK mengusut proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPRKP Kota Banjar untuk tahun anggaran 2012-2017.
Dalam kelanjutan kasus tersebut pada hari ini, penyidik lembaga anti rasuah KPK melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi. Salah satunya Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPRKP Kota Banjar, Harun Al-Rasyid. Sebelumnya, Harun merupakan Kabid Bina marga Dinas PUPRKP Banjar tahun 2014-2016.
Kemudian satu orang lagi yakni Gempana Andriansyah seorang wiraswasta.
“Pemeriksaan pada hari ini bertempat di Kantor KPK, Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Muhlisin/R7/HR-Online)
Editor: Ndu