Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis mengkuti rapat persiapan Pilkades atau Pemilihan Kepala Desa serentak secara virtual dari Ruang Vicon Setda Ciamis, Kamis (26/11/2020). Rapat tersebut membahas tentang Permendagri tahap 2 tentang Pilkades.
Dalam memimpin rapat, Ditjen Bina Pemerintah Desa Nata Irawan mengatakan dalam pelaksanaan Pilkades serenta, Pemda harus menegakan protokol kesehatan. Hal itu juga untuk mencegah penularan Covid-19.
Menurutnya, Permendagri tentang Pilkades serentak ini perlu ada penyesuaian dengan kondisi sosiologis. Karena adanya Pandemi Covid-19.
Dalam persiapan Pilkades serentak ini, seluruh biaya dan tugas panitia pemilihan adalah beban APBD kota/kabupaten. Untuk pemilihan kepala desa PAW dengan musyawarah desa, beban biayanya oleh APBDes.
“Untuk sanksi bagi calon kepala desa, panitia dan pendukung mau pun unsur lain yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan mulai dari teguran lisan dan tulisan. Berdasarkan panitia pemilihan tingkat kabupaten. Itu atas laporan panitia kecamatan,” ucapnya.
Selain itu, calon kepada desa pun dapat kena sanksi diskualifikasi dari pemilihan oleh Bupati atau Wali Kota. Laoran berdasarkan panitia kabupaten, sub panitia kecamatan dan Satgas Covid-19.
Dalam rapat persiapan Pilkades serentak ini juga, Nata menyatakan kepala daerah dapat menunda pelaksanaan Pilkades ketika situasi Covid-19 tidak terkendali. Intinya semua tahapan Pilkades harus mempedomani protokol kesehatan.
Sekda Kabupaten Ciamis Dr. H. Tatang M. Pd menyatakan tahapan Pilkades serentak untuk Kabupaten Ciamis sendiri hanya tinggal melakukan pemungutan suara. Bahkan Pemkab Ciamis telah melakukan persiapan pelaksanaan Pilkades serentak ini dengan mempedomani Prokes 3M. (R9/HR-Online)
Editor : Dadang