Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Rusak sebuah warnet, Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya berhasil menangkap 2 orang yang merupakan kawanan geng motor, Kamis (26/11/2020).
Kapolres Kota Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, menjelaskan, pengrusakan warnet tersebut teridentifikasi yang melakukannya sebanyak 6 orang, namun pihaknya baru berhasil menangkap 2.
“Warnetnya sekitar jalan Mitra Batik. Kami menangkap anggota geng motor ini saat berada di sekitar Jalan Garuda, Kecamatan Cibeureum yang tepatnya belakang kolam renang Tirta Alam,” jelas Doni saat konferensi pers.
Sebelum menjalankan aksi pengrusakan, lanjutnya, para pelaku sempat melakukan tindakan kekerasan terhadap orang secara terbuka di lokasi tersebut.
Baca juga: Polres Tasikmalaya Tetapkan 9 Tersangka Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
Ia menyebut personilnya masih terus mengejar para pelaku yang sudah teridentifikasi. Sementara yang sudah, yakni R (27) dan AG (28) merupakan residivis.
“Barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor dan 1 buah botol kaca. Akibat tindakannya ini, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 170 KUHP dan UU Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid