Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Soal munculnya warung kuliner pada area saluran irigasi Lakbok Utara wilayah Kelurahan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mendapat tanggapan dari Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy (BBWSC).
Menurut Budiman, perwakilan dari BBWSC, menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada surat dan peraturan dari BBWS tentang Pemanfaatan Sempadan Aliran Sungai.
Dalam surat tersebut sudah jelas bahwa BBWS tidak mengizinkan ketika area tersebut digunakan selain dari aktivitas pengelolaan saluran irigasi.
“Kami tetap mengacu pada aturan itu, dan sudah kami sampaikan kepada para pedagang,” kata Budiman, kepada HR Online, Jum’at (13/11/2020).
Terkait informasi akan adanya normalisasi saluran irigasi dalam waktu dekat ini, Budiman juga menegaskan, untuk tahun ini tidak ada normalisasi untuk lokasi tersebut.
Baca Juga : Soal Warung Kuliner Dadakan, Ini Kata Lurah Pataruman Kota Banjar
Saat ini pelaksaaan normalisasi yang ada hanya pada saluran irigasi Lakbok Utara, tepatnya wilayah Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari.
“Sejauh ini tidak ada normalisasi. Adapun untuk tahun nanti, kami juga belum tahu tentang adanya rencana normalisasi itu,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Budiman, BBWSC tidak menegaskan perpindahan warung lapak yang sudah berdiri. Pihaknya hanya memberikan informasi mengenai tidak diperbolehkannya pembangun pada area saluran irigasi.
“Suratnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak paguyuban pedagang warung kuliner kawasan saluran irigasi Pataruman,” tadas Budiman.
Terpisah, Lurah Pataruman, Ading, mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak paguyuban pedagang. Namun, dari koordinasi lanjutan itu, pemerintah kecamatan juga hanya sebatas memberikan arahan dan pembinaan kepada para pedagang.
“Ya, kami sudah melakukan komunikasi lanjutan. Hanya saja, sesuai tupoksi kami hanya memberikan pembinaan,” kata Ading. (Muhlisin/R3/HR-Online)