Berita Jabar (harapanrakyat.com).- Soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menghormati hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kab/Kota di Jabar. Emil menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jawa Barat.
Audensi terselenggara lewat konferensi video, Kamis (19/11/20) malam di Kota Bandung. “Saya berkomitmen cenderung menghormati dan menyetujui hasil dari musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ujar Emil.
Menurut Emil, sampai Kamis (19/11/2020) ada sejumlah daerah yang belum menyetorkan rekomendasi UMK ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
“Antara lain Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Kuningan, dan Kabupaten Pangandaran,” katanya.
Terkait dengan penyampaian aspirasi soal UMK tahun 2021, ia meminta pimpinan serikat pekerja atau buruh di Jawa Barat, agar mennyampaikan aspirasi lewat perwakilannya saja, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Ini perlu dilakukan agar tak terjadi kerumuman yang bisa berpotensi menimbulkan klaster Covid-19 baru,” jelas Emil.
Emil pun meminta kepada serikat pekerja dan buruh agar tidak melakukan aksi demo tanggal 20-21 November saat penetapan UMK.
“Saya sudah ada komitmen, tanggal 20 November pengecekan ke Dewan Pengupahan Provinsi, tanggal 21 surat keputusan (SK) akan saya tandatangani dengan seadil-adilnya,” ucapnya.
Dengan adanya komitmen Gubernur tersebut, Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat mengeluarkan surat pembatalan aksi unuk rasa. (Jujang/R8/HR Online)