Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Soal warung kuliner dadakan yang bermunculan saat pandemi di pinggir saluran irigasi wilayah Kelurahan/Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, dibenarkan oleh pihak kelurahan.
Lurah Pataruman, Ading Amir Ridwan, mengatakan, terkait pendirian lapak para pedagang kuliner dadakan di pinggir saluran irigasi, pihaknya juga sudah mengadakan rapat koordinasi dengan paguyuban pedagang.
Ading menjelaskan, pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin ataupun membuat larangan. Meski begitu, pihaknya sudah memberi masukan kepada warga pedagang kuliner agar mempertimbangkan pendirian lapak pada lokasi tersebut. Karena khawatir nanti jika ada pengerukan saluran irigasi, mereka akan terganggu.
“Mengenai izinnya, itu bukan dari kami, tapi harus dari BBWS Citanduy. Jadi kami sifatnya hanya memberikan masukan dan arahan,” terang Ading.
Baca Juga : Warung Kuliner Dadakan Muncul Lagi di Kota Banjar saat Pandemi
Saat ini, lanjutnya, Pemerintah Kelurahan Pataruman juga sudah menerima surat dari pihak BBWSC. Dalam surat itu menyebutkan bahwa, BBWSC tidak memberikan izin dengan adanya lapak tempat berjualan pada lokasi itu.
Soal warung kuliner dadakan tidak diberi izin, menurut pihak BBWSC bahwa, garis badan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan jaringan irigasi.
Meski begitu, kata Ading, pihak kelurahan rencananya akan melakukan koordinasi lagi dengan paguyuban pedagang untuk mencarikan solusinya. Mengingat mereka juga sudah banyak mengeluarkan modal untuk mendirikan usahanya itu.
“Tentu kami apresiasi usaha dan kreatif warga yang sudah berusaha itu. Nanti kami akan musyawarahkan lagi untuk membahas surat dari BBWS Citanduy, karena baru datang tadi sore. Intinya kami akan usahkan solusi yang terbaik,” tandas Ading. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah