Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Upah minimum kabupaten atau UMK di Ciamis untuk tahun 2021 tidak ada kenaikan dan penurunan sepeserpun, karena sama dengan tahun 2020 yakni sebesar Rp. 1.886.054.
Meskipun tidak ada kenaikan upah, namun Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK Apindo) Kabupaten Ciamis meminta kepada pemerintah untuk memfasilitasi investor dari luar daerah agar bisa berinvestasi di Ciamis.
“UMK Ciamis untuk tahun 2021 masih sama dengan tahun 2020. Maka dari itu, kami minta agar pemerintah bisa memfasilitasi infrastruktur investor agar bisa berinvestasi di Kabupaten Ciamis,” ujar Ketua DPK Apindo Kabupaten Ciamis, Ekky Brata Kusumah, Senin (23/11/2020).
Menurut Ekky, jika upah buruh murah, otomatis akan menarik investor. Karena di Jawa Barat itu yang paling murah pertama adalah kota Banjar, kedua Kabupaten Pangandaran dan ketiga kabupaten Ciamis.
“Jika investor bisa berinvestasi di Ciamis. Kemungkinan besar, di sisi lain tentu akan meningkatkan perekonomian bagi masyarakat Ciamis,” tuturnya.
Ekky menjelaskan, dasar hukum tidak adanya kenaikan UMK di Ciamis ini. Karena sesuai surat edaran menteri ketenagakerjaan (Menaker) dan surat keputusan Gubernur Jawa Barat, kaitannya dengan situasi dan kondisi perekonomian di Indonesia akibat pandemi Covid-19.
“Semua stakeholder di Ciamis telah sepakat dan menyetujui UMK Ciamis di tahun 2021 yakni sebesar Rp. 1.886.054. Bahkan, SPSI Ciamis juga menyadari dan menerima dengan baik, karena kondisi saat ini sedang pandemi, jadi ekonomi turun drastis,” tuturnya.
SPSI Terima UMK Ciamis 2021 Tak Naik
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Ciamis, Iwan Erawan menambahkan, tentang tidak naiknya UMK Kabupaten Ciamis untuk tahun 2021. Pihaknya, tidak kecewa dan menyetujui keputusan tersebut. Pasalnya, saat ini sedang dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Kami sadar, kalau di Ciamis itu beda dengan daerah lain. Kalau daerah lain, mungkin ada yang meminta kenaikan. Tapi, di Ciamis ini industrinya masih kecil itu salah satunya, dan paling banyak yang tersebar kebanyakan kuliner,” ucapnya.
Meskipun UMK Ciamis di tahun 2021 tidak ada kenaikan, Iwan meminta kepada Pemerintah dan Apindo Kabupaten Ciamis agar bisa merealisasikan gaji sesuai UMK Ciamis kepada para buruh atau pekerja minimal bisa mendekati.
Karena, lanjutnya, masih banyak beberapa perusahaan yang belum melaksanakan UMK, dengan alasan belum mampu. Memang tidak salah kalau perusahaan belum memenuhi UMK, namun tetap harus ada prosedur yang ditempuh kepada Disnaker.
“UMK Ciamis saat ini dan tahun depan yaitu Rp. 1.886.054. Jadi, paling tidak Rp. 1.500.000 untuk upah para buruh atau pekerja. Jadi, jangan semena-mena kepada buruh atau pekerja. Kami juga sadar, kalau UMK semua mungkin tidak bisa. Makanya, paling tidak upahnya mendekati UMK,” pungkasnya. (Ferry/R7/HR-Online)
Editor: Ndu