Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Harapan kesejahteraan kaum buruh di Kota Banjar ambyar. Pasalnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 tidak naik.
Adapun kepastian tidak naiknya UMK tahun 2021, setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor 561 tahun 2020. Keputusan tersebut tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2021.
Dalam Keputusan Gubernur yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 tersebut, tertera bahwa untuk UMK Kota Banjar besarannya masih sama dengan tahun sebelumnya. Yaitu, sebesar Rp 1.831.884,83 atau tidak ada kenaikan.
Menanggapi tidak adanya kenaikan UMK, Ketua Forum Solidaritas Buruh Banjar (FSB) Toni Rustaman, melalui Sekretarisnya, Endang Suryanto, mengaku kecewa dengan kebijakan rekomendasi usulan yang Pemkot Banjar bawa.
Menurutnya, pihaknya tidak tahu persis apa yang menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Banjar. Sehingga tidak menaikkan UMK Kota Banjar seperti kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat.
Endang pun menganggap, Pemkot Banjar dan Depeko tidak mendengar dan memperhatikan perjuangan rekan-rekan buruh untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Kami sangat kecewa. Karena harapan kawan-kawan buruh agar kesejahteraannya bisa meningkat akhirnya kandas. Apalagi sekarang harga kebutuhan pada naik,” ujar Endang Suryanto kepada HR Online, Minggu (21/11/2020).
Padahal, lanjutnya, sebelum adanya penetapan UMK tepatnya pada tanggal 12 November 2020, FSB Banjar sudah meminta jadwal hearing kepada Disnaker Banjar. Hearing tersebut terkait pembahasan penetapan UMK Tahun 2021 di Kota Banjar.
Namun, pada saat itu pihak Disnaker meminta agar pelaksanaan hearing diundur, setelah adanya penetapan UMK dari gubernur.
Pihaknya pun mempercayakan sepenuhnya nasib kaum buruh kepada Depeko Banjar yang terdiri dari Disnaker, Apindo dan DPC SPSI (KSPSI).
“Kami sungguh kecewa dengan hasil itu. Kami akan mempertanyakan kepada pihak perwakilan buruh di Depeko dan menagih janji Disnaker yang akan memfasilitasi kami dalam perundingan pembahasan UMK itu,” tandas Endang.
Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan Kecewa UMK Tidak Naik
Senada dengan Endang, Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F Sebumi), Irwanto, pun mengaku kecewa berat. Rasa kecewa tersebut setelah keputusan tidak adanya kenaikan upah buruh pada tahun 2021 mendatang.
Menurutnya, selain dampak pada sektor daya beli masyarakat, rekomendasi tidak adanya kenaikan upah itu menunjukkan tidak adanya upaya serius dari pihak pemerintah serta pemangku kebijakan yang ada.
Karena bagaimanapun, lanjut Irwanto, dengan kebijakan tersebut saat ini Kota Banjar masih menduduki peringkat terendah dengan UMK. Kota Banjar paling kecil jika membandingkannya dengan kabupaten/kota lain yang ada di Jawa Barat.
“Ini jelas mengecewakan masyarakat, khususnya kaum buruh. Karena tidak naiknya UMK, maka Kota Banjar masih menjadi yang terendah se-Jawa Barat,” ujar Irwanto. (Muhlisin/R5/HR-Online)