Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Ratusan Warga Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terima sertifikat tanah redistribusi Landreform.
Pembagian sertifikat ini berlangsung di Aula Kantor Desa Cibadak Sabtu (21/11/2020) oleh petugas dari BPN Ciamis melalui Kepala Desa Cibadak. Dengan pendampingan dari Anggota Polsek dan TNI dari Koramil Banjarsari.
Kasie Penataan Pertanahan BPN Ciamis, Iwa Kustiwa mengatakan saat ini membagikan sebanyak 338 sertifikat tanah redistribusi untuk warga Desa Cibadak.
“jumlah seluruh sertifikat yang sudah tercetak itu ada 445 bidang, namun penyerahan kali ini baru 338, sisanya yang 107 bidang lagi nanti oleh pimpinan atau BPN pusat saat kegiatan simbolis,” katanya.
Iwa menyatakan pada tahun 2020 ini, BPN telah meluncurkan sertifikat tanah redis sebanyak 1.000 bidang pada beberapa desa dan kecamatan.
“Tahun 2020 ini kami telah meluncurkan sertifikat untuk Desa Banjarsari dan Desa Cibadak Kecamatan Banjarsari, Desa Tanjungsari Kecamatan Banjaranyar dan Desa Cinta Nagara Kecamatan Jatinagara,” ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Cibadak Iyon Zain Trio Mulyono mengatakan pihaknya berterimakasih kepada BPN Ciamis. BPN telah membantu menerbitkan sertifikat tanah redistribusi bagi warga Cibadak.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada BPN Ciamis atas bantuan dalam proses pembuatan sertifikat redistribusi ini. Tentunya ini sangat berarti bagi warga Cibadak, begitu juga bagi kami sebagai Pemerintah Desa Cibadak,” katanya.
Pemerintah Desa Cibadak berharap agar BPN terus mengadakan program peluncuran sertifikat tanah, baik redis maupun tanah lainnya.
“Dengan semua tanah bersertifikat, akan mempermudah dalam pencatatan luas wilayah serta menjamin keabsahan kepemilikan tanah itu sendiri. Jadi sertifikat tanah redistribusi ini memang sangat penting. Sampai semua tanah memiliki sertifikat,” ujarnya. (Suherman/R9/HR-Online)
Editor: Dadang