Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Dinas Perhubungan Kota Banjar, bersiap menerapkan sistem layanan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) sebagai pengganti buku lulus uji bagi pemilik kendaraan, yang telah lulus melakukan pengujian KIR.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Banjar, Fera Mada Pratama, mengatakan, persiapan layanan BLUe tersebut menyusul penetapan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dalam rapat Paripurna DPRD belum lama ini.
“Sekarang untuk Perda tersebut baru disahkan dan masih menunggu evaluasi dari gubernur. Nanti kalau sudah ada evaluasi, kemungkinan awal tahun depan layanan BLUe akan kita berlakukan,” kata Fera, kepada Koran HR, Selasa (01/12/20).
Sejauh ini, lanjutnya, sebelum adanya Perda tersebut sebetulnya dari pihak Dinas Perhubungan sudah memiliki alat atau sarana dan prasarana penunjang layanan Bukti Lulus Uji Elektronik atau BLUe, seperti mesin printer untuk mencetak kartu.
“Namun, karena belum memiliki regulasi berbentuk Perda yang mengatur tentang mekanisme tersebut, untuk itu sampai sekarang layanan BLUe belum bisa kita berlakukan,” ungkapnya.
Karena, dalam Perda itu nanti akan ada aturan juga mengenai pendapatan. Sehingga, pihaknya menunggu adanya regulasi tersebut.
Fera juga menjelaskan, dengan penerapan layanan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) tersebut, ke depan praktik pemalsuan dokumen buku lulus uji KIR bisa terminimalisir.
Selain itu, bisa memudahkan pencarian data kendaraan, serta membuka ruang transparasi karena terkoneksi dan terkontrol langsung dengan server Kementerian Perhubungan RI.
“Intinya, layanan BLUe itu untuk memudahkan pengawasan dan kontrol, sehingga akan lebih transparan,” terangnya.
Target Uji KIR Capai 96 Persen
Sedangkan, terkait dengan target pendapatan dari sektor uji kendaraan berkala KIR per November 2020 sudah tercapai sekitar 96 persen, dari target pendapatan setelah refocusing, yakni sebesar Rp 200 juta.
Menurut Fera, penurunan target pendapatan tersebut karena pada masa awal wabah pandemi banyak pemilik kendaraan yang libur, dan tidak beraktivitas seiring berjalannya kebijakan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kemudian, pada masa PSBB tersebut Dinas Perhubungan juga menutup sementara layanan uji kendaraan selama hampir tiga bulan, dan baru mulai beroperasi pada bulan Juni lalu.
“Masa uji berkala pada bulan Desember ini banyak yang kadaluarsa. Kami optimis dengan sisa waktu satu bulan ini target itu bisa tercapai,” pungkasnya. (Muhlisin/Koran HR)