Sabtu, Mei 24, 2025
BerandaBerita PangandaranGugatan Sengketa Pilkada Pangandaran di MK Tidak Penuhi Syarat?

Gugatan Sengketa Pilkada Pangandaran di MK Tidak Penuhi Syarat?

Berita Pangandaran (Harapanrakyat.com),- Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari-Supratman mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu apakah persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi?

Praktisi Hukum Pangandaran Fredy Kristianto, kepada HR Online, Senin (21/12/2020), menjelaskan kontestan yang akan mengajukan gugatan hasil Pilkada harus perhatikan syarat formil dan materil. Hal itu harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dalam pasal 158 ayat (2) UU Pilkada menyatakan kontestan dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara dengan beberapa ketentuan. Persyaratan ini untuk kabupaten/kota.

Syarat Gugatan Sengketa Pilkada Pangandaran

Dalam pasal itu menjelaskan jumlah penduduk sampai 250 jiwa, pengajuan perselisihan apabila ada perbedaan paling banyak 2 persen dari suara sah hasil penghitungan KPU. Apabila jumlah penduduk 250-500 jiwa, pengajuan apabila ada perbedaan suara paling banyak 1,5 persen.

Kemudian ketika jumlah penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa, pengajuan gugatan sengketa apabila ada perbedaan paling banyak adalah 1 persen dari suara sah. Apabila jumlah penduduk lebih dari 1 juta, boleh mengajukan permohonan gugatan apabila ada perbedaan 0,5 persen suara.  Hal ini juga sesuai dengan Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 tentang beracara dalam perselisihan Pilkada.

Fredy menjelaskan berdasarkan data kependudukan tahun 2009 semester 1 dari Disdukcapil Pangandaran, jumlah penduduknya adalah 422.615 jiwa. Fredy menyebut artinya gugatan sengketa Pilkada Pangandaran ke MK tidak memenuhi syarat. Karena selisih antara kontestan nomor 1 dan 2 sebesar 3,74 persen. Sedangkan dalam aturan selisih paling besar adalah 1,5 persen.

Sebab, berdasarkan keputusan KPU Pangandaran tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilkada Pangandaran pada 15 Desember 2020, menetapkan pasangan Jeje-Ujang Endin memperoleh 138.152 suara. Sedangkan pasangan Adang-Supratman hanya memperoleh 128.187 suara.  Total suara sah adalah 266.339 suara.

Baca Juga : Saksi AMAN Walkout, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Pangandaran Tetap Berlanjut

“Apabila selisih suara tidak sesuai ambang batas maka kemungkinan MK tidak akan mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu itu penyelesaiannya lewat jalur Bawaslu, Mahkamah Agung, DKPP atau pidana,” ucapnya.

Syarat lainnya, dalam pasal 8  Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 tentang beracara dalam perselisihan Pilkada, menjelaskan harus menentukan alasan permohonan. Yakni memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara dan yang benar menurut pemohon.

Selanjutnya menentukan Petitum, yakni memuat permintaan membatalkan penetapan perolehan hasil Pilkada dari KPU. Dan menetapkan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.

“Jadi pemohon harus punya alasan yang jelas dan punya data sandingan suara sesuai yang diperselisihkan,” jelasnya.

Warga Pangandaran Kembali Bersatu

Fredy Kristianto, SH  yang juga Ketua BPPH MPC PP Pangandaran  mengajak seluruh pihak baik simpatisan, tim dan relawan pendukung calon pada Pilkada Pangandaran untuk menyudahi perbedaan. Jangan saling menuduh, menghujat dan menghina, serta hindari perpecahan.

“Persatuan dan kesatuan warga Pangandaran sangat penting. Menang atau kalah dalam kontestasi adalah wajar, tapi tinggal bagaimana menyikapinya,” ucapnya.

Harapan besarnya menyudahi gugatan sengketa Pilkada Pangandaran. Pihaknya berharap semua calon punya jiwa negarawan yang mementingkan kemajuan daerah daripada kepentingan politik dan pribadi,” jelasnya.  (Dang/R9/HR-Online)

BPBD Ungkap Sejumlah Daerah di Ciamis yang Terdampak Bencana Longsor hingga Pergerakan Tanah 

BPBD Ungkap Sejumlah Daerah di Ciamis yang Terdampak Bencana Longsor hingga Pergerakan Tanah 

harapanrakyat.com,- BPBD Ciamis menerima sejumlah laporan kejadian bencana alam yang terjadi di wilayah Ciamis, Jumat (23/5/2025). Dari laporan tersebut, peristiwanya terjadi di tiga kecamatan...
Angka Depresi di Jabar Tertinggi di Indonesia, H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 5/2018 di Tasikmalaya

Angka Depresi di Jabar Tertinggi di Indonesia, H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 5/2018 di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman, SE, MM kembali menyambangi masyarakat di pelosok Kabupaten Tasikmalaya. Politisi PDIP ini melakukan...
Sejarah Gunung Parang Purwakarta yang Penuh Mitos

Sejarah Gunung Parang Purwakarta yang Penuh Mitos

Gunung Parang yang terletak di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bukan hanya populer sebagai salah satu destinasi wisata ekstrem kelas dunia. Di balik...
Pemain Abroad Timnas

5 Pemain Abroad Timnas Indonesia akan Habis Kontrak Musim Ini, Mungkinkah Main di Liga 1?

Patrick Kluivert telah memanggil sejumlah nama pemain abroad Timnas Indonesia untuk menghadapi dua laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 menghadapi China dan Jepang. Mereka adalah...
Bangunan Tempat Peribadatan

JAI Perbaiki Bangunan Tempat Peribadatan, Kemenag Kota Banjar: Harus Ikut Aturan

harapanrakyat.com,- Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Banjar, Jawa Barat, berencana memperbaiki kembali bangunan tempat peribadatan mereka yang berada di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman....
Jalan Raya Banjar-Cimaragas

Hati-Hati! Jalan Raya Banjar-Cimaragas Amblas Akibat Hujan Deras

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, pada Jumat (23/5/2025) sore, menyebabkan Jalan Raya Banjar-Cimaragas, Blok Junti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar,...