Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan berlangsung pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Meski saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, namun jangan khawatir datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk menggunakan dan menyalurkan hak pilih Anda.
Memang salah satu isu krusial dalam Pilkada 2020 kali ini adalah tentang TPS, yang harus benar-benar berbasis protokol kesehatan (prokes). Hal tersebut guna mencegah terjadinya penyebaran dan klaster Covid-19 di Pilkada.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan penyelenggara pemilihan sudah menyiapkan beberapa langkah dan panduan, guna menjaga para pemilih dan petugas tetap sehat saat datang ke TPS.
Adapun langkah untuk mengantisipasi terjadinya klaster Covid-19 saat Pilkada nanti, KPU sudah menyiapkan bilik suara khusus untuk pemilih yang suhu tubuhnya 37.3 derajat celcius ke atas.
Jadi, ketika Anda datang ke TPS, maka petugas akan melakukan pengecekan suhu tubuh dengan memakai alat thermo gun.
Kemudian, saat masuk serta keluar dari TPS, jangan lupa untuk mencuci tangan pakai sabun, yang sudah disiapkan oleh penyelenggara Pilkada.
Selain itu, petugas TPS juga bakal memberikan sarung tangan plastik untuk para pemilih. Bahkan, petugas juga akan menyemprot bilik suara secara berkala dengan menggunakan disinfektan.
Sedangkan untuk pemilih wajib hadir atau datang ke TPS sesuai jadwal yang sudah ditentukan atau pada Surat C-Pemberitahuan.
Selain itu, pemilih juga harus membawa alat tulis sendiri. Alat tulis ini untuk mengisi daftar hadir, dengan tujuan supaya higienitas selama proses pada TPS tetap terjaga.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibuwajibpakaimasker
#ingatpesanibuwajibjagajarak
#ingatpesanibuwajibcucitangan
#wajibpakaimasker
#wajibjagajarak
#wajibjagajarakhindarikerumunan
Grafis : Adi Karyanto
Olah Data : Adi Karyanto