Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBerita TasikmalayaJam Operasional Tempat Usaha di Tasikmalaya Diberlakukan

Jam Operasional Tempat Usaha di Tasikmalaya Diberlakukan

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Tasikmalaya mulai diberlakukan lagi malam ini, Senin (7/12/2020).

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Tim satgas covid-19 kota tasikmalaya merancang berbagai formulasi, salahsatunya akan kembali melakukan pembatasan jam usaha.

“Semula jam usaha buka hingga pukul 23.00 WIB, menjadi jam 21.00 WIB malam, nanti akan diatur dalam surat edaran,” ujar Plt Wali Kota Tasikmalaya, M Yusuf, saat apel pagi Senin (7/12/2020).

Baca Juga: Nakes di Tasikmalaya Minta Warga Patuhi Prokes 3M

Lanjut Yusuf, dari 69 Kelurahan di Kota Tasikmalaya, tercatat hanya tersisa 6 wilayah, yang masih berstatus hijau.

Sisanya sebanyak 63 kelurahan, berzona merah, atau ada pasien yang terkonfirmasi positif.

“Total kasus aktif hingga Senin (7/12/2020) teracatat sebanyak 592 kasus, dengan kasus terbanyak di Kelurahan Setianegara sebanyak 250 kasus,” jelasnya.

Dalam upaya menekan angka kasus Covid-19, selain pembatasan jam operasional tempat usaha, pihaknya juga akan menambah 4 tim opreasi penerapan perwal prokes dan menambah satu posko penertiban.

“Hal ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kemanan pada masyarakat dari Covid-19, karena kunci pencegahan terletak pada kedisplinan masyarakat,” pungkasnya. (Apip/R8/HR Online)

Editor: Jujang

Minuman Teh Bunga Telang

Inovasi Mahasiswi UBHI di Kota Banjar, Bikin Minuman Teh Bunga Telang untuk Penyakit Hipertensi

harapanrakyat.com,- Sejumlah mahasiswi Program Pasca Sarjana dari Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) Kabupaten Kuningan, membuat inovasi minuman teh bunga telang untuk penyakit hipertensi di...
Komisi D DPRD Ciamis Kawal SE Gubernur Jawa Barat Soal Pendidikan dan Larangan Motor untuk Siswa

Komisi D DPRD Ciamis Kawal SE Gubernur Jawa Barat Soal Pendidikan dan Larangan Motor untuk Siswa

harapanrakyat.com,- Komisi D DPRD Ciamis terus gencar lakukan kunjungan kerja dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor: 45/KP.03.03/Kesra. SE...
DPRKPLH Ciamis Alokasikan Rp 1 Miliar untuk 41 Rumah Tinggal Layak Huni Tahun 2025

DPRKPLH Ciamis Alokasikan Rp 1 Miliar untuk 41 Rumah Tinggal Layak Huni Tahun 2025

harapanrakyat.com,- DPRKPLH Ciamis mengalokasikan anggaran Rp 1 Miliar dari APBD Ciamis untuk Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) tahun 2025. Hal itu disampaikan Kepala DPRKPLH...
Hadits Mendiamkan Orang, Begini Hukumnya dalam Islam.

Hadits Mendiamkan Orang, Begini Hukumnya dalam Islam

Pada dasarnya, Islam melarang untuk saling membenci, memutuskan hubungan hingga tidak bertegur dengan saudara sesama muslimnya. Terlebih lagi, jika hal ini dilakukan lebih dari...
Warga Negara Asing Berlabuh di Pangandaran Gunakan Yacht, Petugas Lakukan Pemeriksaan

Warga Negara Asing Berlabuh di Pangandaran Gunakan Yacht, Petugas Lakukan Pemeriksaan

harapanrakyat.com,- Sebuah yacht atau kapal pesiar yang ditumpangi tiga Warga Negara Asing (WNA) berlabuh di Pantai Pangandaran pada Kamis (22/5/2025). Petugas gabungan di Pangandaran...
Masuk Timnas Indonesia

PSSI Ungkap Alasan Elkan Baggott Tak Dipanggil Masuk Timnas Indonesia

PSSI akhirnya ungkap alasan Elkan Baggott tak dipanggil masuk Timnas Indonesia. Hal itu pun menjadi bahan perbincangan usai dirinya tidak masuk dalam daftar pemain...