Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Kasus Covid-19 Kota Banjar, Jawa Barat, terus meningkat. Namun, di tengah meningkatnya kasus positif dan warga yang meninggal dunia karena terpapar virus Corona, ada warga yang malah menggelar hajatan di tempat wisata Situ Mustika.
Tak pelak, acara resepsi pernikahan pada Minggu (20/12/2020), yang dihadiri banyak tamu undangan itu menimbulkan kerumunan.
Terkait dengan adanya kerumunan dan perizinan pada acara resepsi pernikahan tersebut, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjar, Dedi Suardi, yang juga anggota Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, mengatakan, acara tersebut belum mendapatkan izin.
Menurutnya, belum adanya izin tersebut karena sampai hari Jum’at (18/12/2020), Tim Satgas belum menerima izin dari pihak yang menyelenggarakan acara tersebut.
“Menurut data di Posko Satgas, pada hari Jum’at,tidak ada data dari pihak penyelenggara yang akan melaksanakan hajatan (tidak minta izin) pada tempat wisata itu,” singkat Dedi Suardi, kepada HR Online.
Namun demikian, pantauan di lokasi, nampak Kapolsek Purwaharja, IPTU. M Taufik Maulidiana, dan Camat Purwaharja, memantau acara hajatan tersebut.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat, IDI Kota Banjar: Disiplin Prokes Mulai Kendor
Alasan Tidak Ditindak Tegas
IPTU. M Taufik Maulidiana, mengatakan, pihaknya hanya melakukan pemantauan dan himbauan agar pelaksanaan acara resepsi pernikahan memperhatikan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan memakai masker.
Sedangkan, perihal penindakan tegas sampai pada pembubaran, hal itu perlu ada koordinasi dengan Tim Satgas Kota Banjar.
“Kami hanya memantau dan memberikan imbauan agar betul-betul menjalankan protokol kesehatan sampai acara selesai,” kata Kapolsek Purwaharja, IPTU. M Taufik.
Pada pemberitaan sebelumnya, pada tanggal 27 September 2020, Tim Satgas Kota Banjar memanggil salah seorang warga Desa Balokang, Kecamatan Banjar. Warga tersebut karena melangsungkan acara pernikahan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pelaksana Satgas Kota Banjar, Ade Setiana, menegaskan bahwa saat ini tren kasus positif Covid-19 jumlahnya terus meningkat. Acara hajatan seperti resepsi pernikahan hanya mendapat izin untuk akad nikahnya saja.
Selebihnya, rangkaian acara hiburan dan sebagainya yang bersifat mengundang kerumunan atau banyak orang, sampai saat ini Satgas Covid-19 belum memberikan izin. Apalagi yang tidak berizin pasti akan petugas tindak. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah