Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penerimaan gratifikasi pada Dinas PUPRKP Kota Banjar, Jawa Barat. Kasus tersebut terkait pengerjaan proyek infrastruktur tahun anggaran 2012-2017.
Penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, saat pemeriksaan saksi mantan Sekretaris DPUPRKP Kota Banjar, David Abdillah.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pemeriksaannya sendiri berlangsung pada tanggal 21 Desember 2020, di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Dari saksi David Abdillah, penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek-proyek DPUPRKP Kota Banjar yang laksanakan. Dan proyek tersebut masih terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri, Selasa (22/12/2020).
Selain David Abdillah, lanjut Ali Fikri, pada hari ini, penyidik KPK juga memanggil seorang wiraswasta, yakni Rahmat Wardi.
Adapun pemanggilan Rahmat Wardi, berkaitan dengan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi (TPK) suap, pengerjaan proyek infrastruktur DPUPRKP Kota Banjar.
“Sama seperti David, untuk pemeriksaan Rahmat Wardi juga berlangsung Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” katanya.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Desember 2020, penyidik KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan kepada David Abdillah, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Kemudian setelah itu, pada tanggal 9 Desember, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan ke rumah David Abdillah. (Muhlisin/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto