Senin, Mei 12, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPemkot Tasikmalaya Terbitkan SE Pembatasan Jam Usaha Disorot Aktivis

Pemkot Tasikmalaya Terbitkan SE Pembatasan Jam Usaha Disorot Aktivis

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Pemkot Tasikmalaya terbitkan SE (Surat Edaran) tentang pembatasan operasional untuk jasa usaha sampai jam 20.00 WIB. Adanya SE tersebut mendapat sorotan dari aktivis.

Menurut Adriana Nugraha, salah seorang aktivis dari jaringan Gusdurian Tasikmalaya, Surat Edaran tersebut kebijakan yang tidak logis, parsial dan tidak komprehensif. Karena mengesampingkan aspek keadilan serta nurani multi element.

Ia juga mengatakan, ada banyak elemen yang tentunya merasakan ketidakadilan, salah satunya pedagang atau penjual yang mulai beroperasi malam hari.

Lain hal dengan pedagang yang biasa beroperasi dari pagi hari, mereka memiliki kelonggaran waktu bisa sampai lebih 12 jam.

“Tapi disisi lain ada juga penjual yang biasa buka pada sore hari, seperti cafe yang hanya bisa mendapatkan waktu operasional tiga hingga empat jam. Jadi itu tidak adil. Ini pemerintah memang tidak mengerti persoalannya, SE tersebut merupakan diskriminasi kebijakan”, ujar Adriana, Kamis (24/12/2020).

SE Pembatasan Operasional Usaha

Selain itu, lanjut Adriana, ada fenomena ketika waktu sudah lewat pukul 20.00 WIB, ada sejumlah pedagang yang biasa mulai operasionalnya sore hari, maka pada malamnya mereka berjualan secara sembunyi-sembunyi supaya tidak terkena sanksi petugas patroli.

“Menurut saya hal itu logis. Itu tindakan spontan, mungkin akibat tidak inkonsistensi terhadap SE, dan sebagai bentuk melawan ketidakadilan. Ketika yang lain punya waktu leluasa, mereka hanya punya waktu terbatas untuk menyambung hidup esok hari”, katanya. 

Pemkot Tasikmalaya seharusnya menerbitkan Surat Edaran yang isinya humanis, kritis konstruktif dan adil. Konsekuensinya tidak merugikan ekonomi masyarakat. Baik pada level low maupun high class, dan tetap antisipatif pada pandemi.

Baca Juga : Jam Operasional Tempat Usaha di Tasikmalaya Diberlakukan

Pemkot Bisa Batasi Akses Konsumen

Menurut pandangan pihaknya, Pemkot Tasikmalaya tidak menerbitkan SE yang diskriminatif yang merugikan kelompok tertentu. Untuk solusinya, pemerintah kota bisa melakukan pembatasan akses konsumen dengan cara platform jual beli digital.

“Jangan malah membatasi usaha manusianya untuk bisa menyambung hidupnya. Yang perlu pemerintah ingat bahwa seharusnya pemerintah melawan penyakitnya, jangan pada sektor ekonominya. Makanya tugas pemerintah dalam hal ini adalah to respect, to fulfill, dan to protect,” tandas Adriana.

Selain itu, pemerintah juga harus membuat penggolongan jenis usaha. Seperti pelaku usaha yang menyediakan kebutuhan primer dan sekunder. Jika pemerintah sudah mampu menggolongkan semua itu, baru berbicara jam operasional dan membagi waktu pada tiap-tiap pelaku usaha.

“Yang harus digaris bawahi bahwa solusi ini bukan memukul rata waktu penutupan. Tapi memberlakukan lamanya jam operasional klasifikasi usaha, mulai dari berjualan maksimalnya 10 jam secara adil. Dengan demikian, tidak akan ada lagi ketidakadilan, dan kebijakan yang melawan demokrasi,” katanya.

Pemkot Tasikmalaya terbitkan SE. Sebelumnya diberitakan, pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Tasikmalaya mulai diberlakukan lagi Senin (07/12/2020) malam. Hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Tim Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya merancang berbagai formulasi, salah satunya kembali melakukan pembatasan jam operasional usaha.

Semula jam operasional usaha buka hingga pukul 23.00 WIB, menjadi jam 21.00 WIB malam. Jam operasional tersebut akan diatur dalam Surat Edaran. (Apip/R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

Pohon Berukuran Besar Tumbang Tutup Jalur Cadas Pangeran Sumedang

Pohon Berukuran Besar Tumbang Tutup Jalur Cadas Pangeran Sumedang

harapanrakyat.com,- Sebuah pohon mahoni berukuran besar, tumbang menutup Jalan Raya Nasional Bandung-Cirebon, di jalur kawasan Cadas Pangeran, Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Sumedang, Jawa Barat,...
13 Orang Jadi Korban Asusila di Ciamis, Pelaku Seorang Mahasiswa dan Motivator

13 Orang Jadi Korban Asusila di Ciamis, Pelaku Seorang Mahasiswa dan Motivator

harapanrakyat.com,- Miris, seorang pria berinisial F (27) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Ciamis, Jawa Barat, melakukan perbuatan kekerasan, pelecehan dan asusila terhadap...
PDI Perjuangan Ciamis Dukung Penuh Megawati Soekarnoputri Jadi Ketua Umum

PDI Perjuangan Ciamis Dukung Penuh Megawati Soekarnoputri Jadi Ketua Umum

harapanrakyat.com,- DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, solid mendukung penuh Hj Megawati Soekarnoputri untuk kembali menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan periode 2025-2030. Hal...
Terkait Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya, Ini Jawaban PT UMI

Terkait Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya, Ini Jawaban PT UMI

harapanrakyat.com,- PT UMI angkat bicara terkait pembongkaran tugu perbatasan desa di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tugu tersebut merupakan perbatasan antara Desa Sukaraharja...
ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10 kembali mencuri perhatian para pecinta teknologi. Perangkat keluaran Lenovo ini membawa angin segar bagi pengguna yang menginginkan laptop premium...
Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Di tengah maraknya ponsel canggih dengan harga mahal, Nokia justru menghadirkan ponsel terjangkau melalui produk terbarunya yaitu Nokia G300 Max di tahun 2025 ini....