Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Polda Jawa Barat, kembali menyita ratusan obat-obatan ilegal yang sudah tidak boleh beredar bebas di pasaran luas.
Petugas menyita ratusan obat-obatan tersebut dalam rangka cipta menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Kota Banjar.
Menurut, KBO Sat. Narkoba Polres Banjar IPDA. Sudarto, melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar Bripka Nandi Darmawan, penyitaan ratusan obat-obatan ilegal tersebut karena izin peredarannya sudah ditarik oleh Kementerian Kesehatan.
Sehingga, perlu adanya penyitaan karena berdasarkan informasi yang ada obat-obatan yang sudah seharusnya tidak beredar bebas di pasaran ternyata masih ada yang menjual bebas oleh para pedagang.
“Kami menyita obat-obatan tersebut dengan menyisir setiap agen, toko, swalayan dan para distributor,” ujar Bripka Nandi, Senin (7/12/20).
Baca juga: Pegawainya Positif Corona, Kantor Kelurahan Pataruman Banjar Ditutup
Dari hasil operasi oleh petugas di lapangan, lanjutnya, petugas mengamankan ratusan obat-obatan, seperti obat Oskadon SP, obat batuk merk miksadin, mextril, komik dan obat procold.
Selain penyitaan, kata Bripka Nandi, petugas juga melakukan tindakan berupa pembinaan dan pengawasan bagi para penjual agar tidak menjual kembali obat-obatan tersebut.
Terlebih lagi, menurutnya obat-obatan tersebut sering terjadi penyalahgunaan oleh konsumen.
“Untuk barang bukti dan penganan perkara langsung oleh Sat Res Narkoba Polres Banjar,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid