Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Polres Ciamis berhasil meringkus komplotan Curanmor atau pencurian sepeda motor sebanyak 4 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan 48 unit sepeda motor dari 69 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran.
4 tersangka tersebut berinisial K (41), Y (41), DS (29), D (33). Semuanya adalah warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Polisi kini masih memburu seorang tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra mengatakan, dari komplotan Curanmor itu telah mengamankan 4 tersangka. Untuk barang buktinya sendiri yakni sebanyak 48 unit sepeda motor.
“Tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor di 69 TKP yakni dari Kabupaten Ciamis maupun kabupaten Pangandaran,” kata Dony saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (30/12/2020).
Dony menjelaskan, modus komplotan Curanmor ini yakni memanfaatkan motor yang sedang parkir pada perkebunan atau persawahan. Tersangka mencuri motor dengan menggunakan alat khusus.
“Jadi tersangka ini menggunakan alat khusus untuk menjebol atau merusak kunci stang motor korban. Setelah berhasil menjebol, tersangka langsung membawa kabur kendaraan,” jelasnya.
Akibat perbuatanya, komplotan curanmor tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Dony mengungkapkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar bisa datang langsung ke kantor Polres Ciamis. Jangan lupa membawa surat kendaraan motor tersebut yakni STNK dan BPKB.
“Baru ada 6 orang korban yang sudah kita ketahui.Kami juga minta kepada rekan-rekan media agar bisa menyebarkan informasi kepada masyarakat jika merasa kehilangan sepeda motor,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online)
Editor: Dadang