Berita Nasional (Harapanrakyat.com),- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 keluarkan regulasi larangan bagi warga negara asing atau WNA masuk Indonesia. Hal ini tindak lanjut dari adanya penemuan virus corona varian B117 yang menular lebih cepat.
Ketentuan itu tertuang dalam SE (Surat Edaran) Ketua Satgas Covid-19 No.4/2020 yang mengatur pelarangan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia. Berlaku sejak 28 Desember -14 Januari 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menuturkan dengan SE baru ini, regulasi sebelumnya masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE baru. Terkait larangan WNA masuk Indonesia.
Bagi WNA yang datang pada 28-31 Desember 2020 tetap berlaku ketentuan addendum SE No 3. Dalam regulasi itu ada aturan larangan WNA skala terbatas. Khususnya melakukan pengawasan kedatangan WNA dan Eropa dan australia, serta melarang WNA asal Inggris ke Indonesia.
Baca Juga: Satgas Ingatkan Prokes, Kasus Positif Covid-19 Bertambah Cepat
“Regulasi baru dalam SE nomor 4 ini lebih luas, larangan semua WNA masuk Indonesia. Kecuali izin tinggal diplomatik. Dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan tetap,” ujar Doni melalui siaran pers, Senin (28/12/2020).
Doni mengatakan, larangan sementara ini guna melindungi warga Indonesia. Bukan hanya Indonesia, negara lain pun seperti Jepang juga memberlakukan hal yang sama.
Adapun WNI yang melakukan perjalanan dari negara lain yang masuk ke Indonesia harus tunjukan hasil negatif PCR dari negara asal. Yang mana pengambilan sampel dalam waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian lampirkan pada pemeriksaan kesehatan e-HAC International Indonesia.
Wajib juga melakukan karantina 5 hari di tempat akomodasi karantina khusus dari pemerintah. Sedangkan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri pada hotel atau penginapan yang memiliki sertifikat dari Kemenkes.
Tak hanya larangan WNA masuk Indonesia, Satgas Covid-19 pun akan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR pada warna WNI yang datang. Ketika menunjukan hasil positif maka akan menjalan perawatan dengan biaya dari pemerintah. Sedangkan WNA dengan mandiri. Ada 17 hotel berkapasitas 3.570 kamar untuk isolasi. (R9/HR-Online)