Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Wisatawan tak patuhi prokes mendapatkan sanksi hukuman push up oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, saat menggelar razia Operasi Yustisi, Sabtu ((26/12/2020), di kawasan obyek wisata Pantai Pangandaran.
Kapolsek Pangandaran, Kompol. Suyadi, mengatakan, sejumlah wisatawan yang masuk ke wilayah Kabupaten Pangandaran masih ada yang tidak memakai masker. Karena itulah pihaknya melakukan tindakan dengan memberikan sanksi berupa push up.
“Sesuai aturan saat melakukan Operasi Yustisi, wisatawan yang kedapatan tidak memakai masker kita tindak dengan memberikan hukuman push up,” kata Kapolres Pangandaran, kepada HR Online.
Kompol. Suyadi menjelaskan, pemberian hukuman tersebut dalam rangka mendisiplinkan wisatawan yang masuk ke wilayah Pangandaran, agar menerapkan protokol kesehatan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dari klaster pariwisata.
Baca Juga : Puluhan Ribu Pengunjung Padati Kawasan Wisata Pangandaran
Pihaknya memberikan hukuman itu supaya masyarakat maupun wisatawan yang kurang sadar, dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi yang masih terus mewabah ini.
Kompol Suyadi menambahkan, pihaknya pun terus mengedukasi para pengunjung ataupun masyarakat sekitar agar selalu memperhatikan penerapan protokol kesehatan dalam kawasan wilayah objek.
“Dalam Operasi Yustisi ini kami menindak 40 orang pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah sebanyak itu, 18 orang menerima tindakan sanksi fisik berupa push up karena tidak membawa dan menggunakan masker dengan benar,” terang Kompol. Suyadi.
Pihaknya berharap sanksi tersebut dapat memberikan efek jera bagi masyarakat Pangandaran sendiri maupun wisatawan yang tak patuhi prokes. Sehingga, nantinya mereka mengikuti protokol sesuai yang diharapkan. (Madlani/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah