Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita NasionalKomunitas Pers Minta Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Dicabut

Komunitas Pers Minta Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Dicabut

Komunitas Pers di Indonesia meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mencabut pasal 2d dalam maklumat yang dikeluarkannya pada 1 Januari 2021. Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 itu berkaitan dengan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Alasan Polri, maklumat ini dalam rangka memberi perlindungan dan keamanan serta keselamatan masyarakat setelah adanya keputusan bersama terkait penghentian FPI, larangan kegiatan dan larangan penggunaan atribut dan simbolnya.

Dalam maklumat Kapolri itu ada empat hal yang disampaikan. Para komunitas pers menganggap ada salah satu hal yang tak sejalan dengan kebebasan dalam memperoleh informasi dan semangat demokrasi. Selain itu juga mengancam jurnalis serta media yang tugasnya yakni mencari informasi dan menyebarluaskannya ke publik.

Baca Juga: Operasi Lilin Lodaya, Kapolres Banjar; Maklumat Kapolri Patuhi Prokes

Dalam pasal 2d itu menyatakan masyarakat tidak mengunggah, mengakses serta menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI baik lewat website maupun medsos. Menyikapi hal itu, komunitas pers menyatakan sikap.

Pertama, maklumat kapolri pada pasal 2d berlebihan serta tidak sejalan semangat negara demokrasi, menghargai hak warga dalam memperoleh serta menyebarkan informasi. Hal itu tertuang dalam pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. Yang intinya dapat memperoleh, mencari dan menyampaikan informasi.

Kedua maklumat tersebut mengancam jurnalis dan media. Karena tugas profesinya melakukan fungsi mencari kemudian menyebarkan informasi ke publik. Termasuk dalam hal ini soal FPI. Hak wartawan itu pun telah ada dalam pasal 4 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Isi maklumat itu, yang bisa memproses siapa pun yang menyebarkan informasi mengenai FPI. Ini bisa dikategorikan juga sebagai “pelarangan penyiaran”. Hal itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers.

Ketiga, komunitas pers mendesak Kapolri Jendral Idham Azis mencabut pasal 2d dalam maklumat itu. Karena tak sejalan dengan prinsip dari negara demokrasi, juga dengan UUD 45 dan UU Pers.

Keempat mengimbau pers nasional agar terus memberitakan hal-hal yang menyangkut kepentingan umum, sesuai amanat Undang-undang pers. (R9/HR-Online)

Situ Ciranca Majalengka

Situ Ciranca Majalengka, Tempat Healing Alami, Sejuk, dan Terjangkau

harapanrakyat.com,- Jika Anda sedang mencari tempat untuk menyegarkan pikiran, Situ Ciranca bisa jadi pilihan yang tepat. Situ Ciranca terletak di Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh,...
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud

Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten, Siapa Rudy Mas’ud? Ini Profilnya

Harapanrakyat.com - Nama Rudy Mas’ud kini tengah menjadi perbincangan publik usai dirinya melontarkan kalimat “Gubernur Konten” pada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat Rapat...
Dedi Mulyadi luruskan makna Gubernur Konten

Dedi Mulyadi Luruskan Makna Gubernur Konten dari Rudy Mas’ud: Dia Itu Ingin Muji Saya

harapanrakyat.com,-  Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, soal “Gubernur Konten” menjadi sorotan publik setelah potongan videonya beredar luas di media sosial. Dalam video...
Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Hukum, Netizen Ramai Singgung Soal Karma

Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Hukum, Netizen Ramai Singgung Soal Karma

Nama Jonathan Frizzy mendadak jadi hot topic. Hal tersebut bermula ketika rumor Jonathan Frizzy tersandung kasus hukum mencuat ke permukaan. Pesinetron Indonesia itu disinyalir...
Selamat, Harris Vriza Resmi Menikah dengan Haviza Devi Setelah 5 Tahun Berpacaran

Selamat, Harris Vriza Resmi Menikah dengan Haviza Devi Setelah 5 Tahun Berpacaran

Kabar bahagia kembali datang dari selebriti tanah air. Harris Vriza resmi menikah dengan kekasihnya, Haviza Devi Anjani pada Jumat (2/5/2025) kemarin di Bali. Pasangan...
Tanggapi Keluhan Buruh, Wakil Wali Kota Banjar Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

Tanggapi Keluhan Buruh, Wakil Wali Kota Banjar Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

harapanrakyat.com,- Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Supriana, akan mendorong para pengusaha untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan. Hal tersebut menanggapi adanya keluhan dari kaum buruh...