Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan adanya penerimaan gratifikasi kepada sejumlah pihak, terkait Tindak Pidana Korupsi Dinas PUPRKP Kota Banjar, tahun anggaran 2012-2017.
Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, saat penyidik mengkonfirmasi saksi terperiksa Kabid Bina Marga Dinas PUPRKP Banjar (Kabid SDA 2013-2016), Agus Saripudin.
Selain itu, penyidik KPK juga mengkonfirmasi Agus mengenai kegiatan proyek di DPUPR Kota Banjar, Jawa Barat.
“Sekaligus juga mengkonfirmasi, adanya dugaan penerimaan gratifikasi ke sejumlah pihak yang terkait perkara ini,” ucap Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).
Lebih lanjut Ali mengatakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung di kantor KPK tersebut, penyidik juga mendalami keterangan dari satu orang saksi.
Berita Terkait : Kasus Korupsi di Banjar, KPK Telusuri Dugaan Transaksi Perbankan Hingga Gratifikasi
Adapun satu orang saksi tersebut, yakni R Sodikin yang merupakan mantan Sekda Kota Banjar, periode 2009-2010.
“Kami mendalami pengetahuan saksi terkait kedekatan selama menjabat menjadi Sekda. Yaitu, dengan pihak lainnya yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri.
Dikonfirmasi lebih jauh perihal penetapan tersangka dalam kasus ini, Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 6 Januari 2021, penyidik KPK juga melakukan pemanggilan terhadap 4 orang saksi yang masih berkaitan dalam kasus ini.
Keempat orang saksi tersebut yakni Ateng Risnandar yang merupakan mantan Ketua Gapensi Kota Banjar, dan Hilman Sembada (Teller BJB Cabang Banjar 2008). Kemudian, H. Dadang (Wiraswasta), Boniyem (Komisaris PT. Panca Boga Nugraha) dan.
Akan tetapi dari pemeriksaan tersebut, Ateng Risnandar tidak memenuhi panggilan penyidik. (Muhlisin/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto