Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Kabupaten Pangandaran tidak terapkan PSBB atau PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Meskipun pemerintah menginstruksikan wilayah Jawa Barat untuk kembali memberlakukan penyekatan mulai tanggal 11-25 Januari 2021. Seiring dengan naiknya angka kasus positif Covid-19.
Namun, di Jawa Barat penerapan PSBB tersebut hanya berlaku bagi beberapa daerah saja. Sedangkan, Kabupaten Pangandaran tidak termasuk.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pangandaran, Suheryana, yang juga petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Pangandaran, mengatakan bahwa, ada 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang akan menerapkan PSBB proporsional.
“Namun, Kabupaten Pangandaran sama sekali tidak termasuk. Pangandaran termasuk zona kuning, meski memang kondisi saat ini tren kasusnya sedang naik. Tapi tidak setinggi seperti kabupaten kota lain,” terangnya, kepada HR Online, Sabtu (09/01/2021).
Lebih lanjut Suheryana mengatakan, saat ini Tim Gugus Tugas Kabupaten Pangandaran sedang bekerja secara maraton ke daerah-daerah pelosok untuk menyampaikan edukasi protokol kesehatan.
Tujuannya kegiatan tersebut agar masyarakat pedesaan benar-benar memahami dan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari klaster baru Covid-19.
Baca Juga : Ridwan Kamil Jelaskan PPKM Tak Beda Jauh dengan PSBB Proporsional
Selain itu, Tim Gugus Tugas Kecamatan dan Desa juga telah diinstruksikan oleh Bupati Pangandaran untuk ikut serta berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat luas.
“Bahkan, Tim Gugus Tugas Kecamatan pun saat ini mendapatkan kewenangan untuk menggelar Operasi Yustisi pada daerahnya masing-masing,” katanya.
Kabupaten Pangandaran tidak menerapkan PSBB. Hal ini menjadi kesempatan bagi pihak pemerintah kabupaten untuk mengkaji dan mempelajari cara penerapannya ke pihak berwenang, seperti ke provinsi.
“Dulu saat pertama kali ada kasus Covid-19 di Kabupaten Pangandaran, kita menempatkan petugas check point untuk memeriksa semua kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Pangandaran. Bahkan sempat ada isolasi mandiri selama empat hari. Tapi itu dulu, sekarang tidak menerapkan seperti itu,” terang Suheryana.
Meski Pangandaran tidak menerapkan PSBB, namun pemkab menginstruksikan kecamatan dan desa beserta jajarannya untuk ikut aktif dalam peran pemantauan masyarakat. Terutama warga yang mudik atau setelah bepergian dari luar kota. (Ntang/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah