Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita PangandaranPelaku Pembacok Mantan Istri di Pangandaran Terancam Penjara 7 Tahun

Pelaku Pembacok Mantan Istri di Pangandaran Terancam Penjara 7 Tahun

Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pelaku pembacok mantan istri di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pelaku pembacokan tersebut berinisial S, berusia 65 tahun.

Pelaku yang merupakan warga RT. 01, RW. 02, Dusun Karangsari, Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk sementara ini, S mendekam dalam ruang tahanan Mapolsek Sidamulih.

Kapolsek Sidamulih, IPTU. Asep S Prayatna, mengatakan, pihaknya mengamankan S karena telah terbukti melakukan penganiayaan kepada N (59), yang merupakan mantan istrinya.

Korban berinisial N sendiri merupakan warga Dusun Cibeureum, RT. 01, RW. 09, Desa/Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Akibat dibacok mantan suaminya, bagian kepala N luka parah.

Kapolsek Sidamulih, IPTU. Asep S Prayatna, mengatakan, pelaku S melakukan penganiayaan kepada mantan istrinya itu lantaran dendam.

“Pelaku ini dendam sama korban selama 5 tahun kurang lebih. Pelaku minta rujuk lagi, namun  korban menolaknya,” terangnya, Jum’at (22/01/2021) sore.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, pelaku nekat menganiaya korban dengan menghantamkan per bekas mobil, kemudian dihantamkan ke bagian kepala korban.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah korban. Pada saat itu korban selesai ambil air wudhu dari kamar mandi. Korban kaget melihat pelaku sudah ada dalam rumah dengan kondisi tangannya pegang besi bekas per mobil.

Baca Juga : Ditolak Rujuk, Pria di Pangandaran Tega Bacok Mantan Istri

Bagian kepala korban terluka parah. Warga setempat berhasil menyelamatkan korban dan langsung membawanya ke klinik terdekat. Sebelumnya, warga juga sempat mendengar korban berteriak minta tolong.

Hukuman 7 Tahun Penjara Menanti

“Pelaku pembacok mantan istri itu tidak melakukan perlawanan ketika petugas polisi menangkapnya. Kini pelaku dan barang bukti berupa besi bekas per mobil yang pelaku gunakan sudah kami amankan di Polsek Sidamulih,” terang IPTU. Asep.

Pelaku pembacok mantan istri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk sementara waktu pelaku menempati ruang tahanan Mapolsek Sidamulih, Polres Ciamis.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 353 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang IRT (ibu rumah tangga) berinisial N (59), warga Dusun Cibeureum, RT. 01, RW. 01, Desa/Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, masuk Klinik Anisa untuk mendapatkan perawatan medis akibat dibacok oleh mantan suaminya. (Cenk3/R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

Terciduk Mesra di Kondangan Luna Maya, Gisel dan Cinta Brian Diduga Berpacaran

Terciduk Mesra di Kondangan Luna Maya, Gisel dan Cinta Brian Diduga Berpacaran

Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Bali berhasil mencuri perhatian publik beberapa hari terakhir ini. Tidak hanya pengantinnya saja, namun kehadiran tamu undangan...
Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...