Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pelaporan data kasus baru pasien positif Covid-19 di Jawa Barat (Jabar) sering terhambat oleh beberapa faktor. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Jabar Marion Siagian.
Menurutnya, faktor terhambatnya pelaporan itu karena ada batasan waktu sampai pukul 14.00 WIB ke pemerintah pusat. Sedangkan pihaknya memerlukan waktu untuk menginput 49 variabel setiap pasien. Sehingga SDM daerah terkendala saat akan melakukan pelaporan.
“Dengan keterbatasan SDM yang ada, sedangkan menginput data variabel relatif banyak. Akhirnya data yang terlaporkan dalam waktu itu tidak seluruhnya,” ucap Marion.
Faktor lain terhambatnya pelaporan data kasus baru yakni data spesimen. Laboratorium jejaring pengetesan belum menginput hasil pemeriksaan ketika telah menginput data spesimen. Selain itu, rumah sakit, Puskesmas, lab dan instansi kesehatan perlu menginput data dalam berbagai aplikasi.
“Ada juga laboratorium jejerang yang belum melaporkan hasil pemeriksaan ke aplikasi new all record,” terangnya.
Maka itu, pelaporan data kasus pasien positif Covid-19 harus terintegrasi antar sistem. Dari mulai fasilitas kesehatan sampai pusat. Sehingga bisa mendapatkan data secara real time atau sesungguhnya. Perlu adanya komitmen dan kesepahaman berbagai pihak, agar bisa menghasilkan satu data Covid-19.
“Peru memperkuat metadata, tentukan variabel prioritas untuk pelaporan, perkuat verifikasi dan validasi data integritas data penting, supaya tidak menginput data ke berbagai aplikasi,” katanya.
Sementara itu, Kadiskominfo Jabar Setiaji menuturkan pemanfaatan teknologi bisa menjadi solusi dalam menghadirkan aplikasi pelaporan yang terintegrasi. Aplikasi ini mampu diakses oleh berbagai pihak untuk melaporkan data.
Pemprov Jabar pun telah menyiapkan platform pelaporan data kasus baru secara real time. Nantinya, seluruh daerah, laboratorium bisa mengaksesnya dan sudah terintegrasi dengan pusat. Pihaknya optimis aplikasi itu dapat memaksimalkan proses pelaporan kasus Covid dalam waktu singkat dan sesungguhnya. (R9/HR-Online)
Editor: Dadang