Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai diberlakukan di Ciamis hari ini Senin (11/01/2021) sampai tanggal 25 Januari mendatang.
Sejumlah aktivitas warga dalam skala besar akan kembali dibatasi, termasuk di Kecamatan Banjarsari.
Tempat-tempat hiburan dan wisata yang saat ini menjadi salah satu pusat kerumunan akan dibatasi tingkat kunjungan dan jam operasionalnya.
Camat Banjarsari, yang juga Ketua Satgas Gugus Tugas Kecamatan, Dedy Mudyana, mengatakan pihaknya akan memanggil para pemilik lokasi wisata air yang kini banyak didatangi oleh warga.
Tujuannya untuk memberikan arahan terkait kebijakan PPKM di Kabupaten Ciamis yang harus dipatuhi semua pihak.
Termasuk untuk para pengelola tempat wisata.
“Kita akan panggil pemilik kolam renang di Banjarsari, kita berikan pengarahan agar manajemen bisa mematuhi anjuran pemerintah serta menjalankan protokol kesehatan,” ujar Dedy, Senin (11/1/2021).
Lanjutnya, meski saat ini PPKM diberlakukan, namun lokasi wisata masih tetap bisa beroperasi.
Dengan catatan hanya bisa menerima tamu atau pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas biasanya.
Pihaknya pun akan melakukan pemantauan khusus ke lokasi wisata di Banjarsari
“Terutama lokasi seperti kolam renang dan tempat-tempat lainnya yang suka dikunjungi banyak warga,” terangnya.
Terkait dengan adanya aktivitas kerumunan di kolam renang Banjarsari saat liburan akhir tahun kemarin, Dedy menyebut saat itu belum diberlakukan PPKM.
“Kalau saat ini karena PPKM berlaku di Ciamis, maka kita akan perketat aktivitas masyarakat, kita akan patroli tiap hari memastikan masyarakat tidak berkerumun,” pungkas Dedy. (Suherman/R8/HR Online)
Editor: Jujang