Berita Nasional (Harapanrakyat.com),- Satgas Covid-19 kembali perpanjang pelarangan warga negara asing atau WNA masuk Indonesia. Selain itu juga memperbaharui aturan bagi WNA dan WNI yang datang. Hal ini untuk mencegah penularan dari virus corona varian baru B117 dari Inggris.
SE Nomor 2 tahun 2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional saat pandemi ini berlaku dari 15-25 Januari 2021.
Doni Monardo, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan perpanjangan pelarangan WNA ke Indonesia ini dalam upaya melindungi masyarakat dari virus varian baru yang lebih mudah menular.
“Kami juga mengatur WNI yang baru dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci tentang ketentuan karantina untuk WNA, “ ujar Doni.
Doni menjelaskan pelarangan WNA masuk Indonesia ini ada pengecualian bagi yang memiliki izin tinggal dinas dan tinggal diplomatik. Pemegang KITAS dan KITAP. Serta WNA dengan pertimbangan khusus izin tertulis dari kementerian atau lembaga.
Pelarangan WNA dan Ketentuan WNI yang baru Masuk Indonesia
Pertama, WNI maupun WNA yang memasuki Indonesia ataupun yang transit wajib tunjukan hasil negatif tes PCR dari negara asal. Sampel tersebut pengambilannya dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum berangkat. Saat datang dilakukan tes ulang PCR.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Regulasi Larangan WNA Masuk Indonesia
Wajib jalani karantina 5 hari semua WNA dan WNI yang datang dari luar negeri masuk Indonesia. WNI jalani karantina pada tempat akomodasi khusus dari pemerintah. Sedangkan WNA menjalankan karantina dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang mendapat sertifikasi karantina dari Kemenkes.
Diplomat asing melakukan karantina pada tempat yang disediakan pemerintah. Kepala perwakilan asing serta keluarga bisa melakukan karantina mandiri pada tempat masing-masing.
WNA maupun WNI yang masuk Indonesia dan telah melakukan karantina, kemudian wajib tes ulang PCR. Apabila hasilnya positif maka harus mendapat perawatan pada rumah sakit. WNI mendapat perawatan dengan tanggungan oleh pemerintah, sedangkan WNA dengan biaya mandiri. Untuk yang hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan. (R9/HR-Online)