Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita NasionalSatgas Covid-19 Perpanjang Pelarangan WNA Masuk Indonesia

Satgas Covid-19 Perpanjang Pelarangan WNA Masuk Indonesia

Berita Nasional (Harapanrakyat.com),- Satgas Covid-19 kembali perpanjang pelarangan warga negara asing atau WNA masuk Indonesia. Selain itu juga memperbaharui aturan bagi WNA dan WNI yang datang. Hal ini untuk mencegah penularan dari virus corona varian baru B117 dari Inggris.

SE Nomor 2 tahun 2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional saat pandemi ini berlaku dari 15-25 Januari 2021.

Doni Monardo, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan perpanjangan pelarangan WNA ke Indonesia ini dalam upaya melindungi masyarakat dari virus varian baru yang lebih mudah menular.

“Kami juga mengatur WNI yang baru dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci tentang ketentuan karantina untuk WNA, “ ujar Doni.

Doni menjelaskan pelarangan WNA masuk Indonesia ini ada pengecualian bagi yang memiliki izin tinggal dinas dan tinggal diplomatik. Pemegang KITAS dan KITAP. Serta WNA dengan pertimbangan khusus izin tertulis dari kementerian atau lembaga.

Pelarangan WNA dan Ketentuan WNI yang baru Masuk Indonesia

Pertama, WNI maupun WNA yang memasuki Indonesia ataupun yang transit wajib tunjukan hasil negatif tes PCR dari negara asal. Sampel tersebut pengambilannya dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum berangkat. Saat datang dilakukan tes ulang PCR.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Regulasi Larangan WNA Masuk Indonesia

Wajib jalani karantina 5 hari semua WNA dan WNI yang datang dari luar negeri masuk Indonesia. WNI jalani karantina pada tempat akomodasi khusus dari pemerintah. Sedangkan WNA menjalankan karantina dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang mendapat sertifikasi karantina dari Kemenkes.

Diplomat asing melakukan karantina pada tempat yang disediakan pemerintah. Kepala perwakilan asing serta keluarga bisa melakukan karantina mandiri pada tempat masing-masing.

WNA maupun WNI yang masuk Indonesia dan telah melakukan karantina, kemudian wajib tes ulang PCR. Apabila hasilnya positif maka harus mendapat perawatan pada rumah sakit. WNI mendapat perawatan dengan tanggungan oleh pemerintah, sedangkan WNA dengan biaya mandiri. Untuk yang hasilnya negatif bisa  melanjutkan perjalanan. (R9/HR-Online)

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...