Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memberikan teguran kepada pihak pengelola PT. Mitra Desa Pamarican (MDP), yang berlokasi di Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican.
Peringatan tersebut disampaikan tim Satgas Pamarican, saat melakukan kunjungan (Sidak) ke PT. MDP, dalam kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Pamarican, Agus Yani kepada HR Online mengatakan, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran protokol kesehatan saat mendatangi kantor MDP.
Jenis pelanggarannya seperti para karyawan MDP Shop tidak menggunakan masker, lalu di lokasi juga tidak ada tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun.
“Di lokasi juga tak ada banner atau tulisan imbauan tentang prokes, dan pencegahan Covid-19,” ujar Agus Yani, Senin (18/1/2021).
Teguran secara lisan pun langsung diberikan kepada pihak pengelola PT MDP.
Menurutnya, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan di PT MDP ini masih sangat rendah.
Sehingga perlu adanya penekanan, agar pihak manajemen bisa lebih pro aktif dan mau bekerjasama dalam pencegahan penularan covid-19.
“Harapan kami dengan adanya teguran lisan ini, pihak manajemen PT MDP akan lebih sadar, serta mau menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Pantauan HR Online saat di lapangan, tim Satgas Covid-19 Kecamatan Pamarican juga membagikan masker secara cuma-cuma kepada para karyawan PT MDP.
Selanjutnya, Satgas juga melaksanakan operasi yustisi di jalan raya Pamarican. (Suherman/R8/HR Online)
Editor: Jujang