Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Warga Pangandaran, Jawa Barat, yang meninggal karena Covid-19 tak mendapatkan santunan dari pemerintah. Hal tersebut diakui, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman, Rabu (27/1/2021).
Menurutnya, Pemkab Pangandaran belum sepenuhnya melaksanakan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, terutama soal santunan untuk ahli waris korban meninggal karena Covid-19.
Pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan provinsi dan pusat, terkait program santunan uang Rp 15 juta untuk korban meninggal akibat corona tersebut.
Baca Juga: Warga Pangandaran Ditemukan Meninggal dan Membusuk di Rumahnya
Ia mengatakan, pernah mengajukan soal santunan korban Covid-19 Rp 15 juta ke Kemensos RI tahun lalu.
Namun hingga saat ini belum juga ada realisasi.
“Jadi sekarang kita terus berkoordinasi secara teknis dengan Pemprov dan Pusat, kita juga sedang mempersiapkan ajuan lagi,” katanya.
Pihaknya berharap, tahun 2021 ini, ajuan soal santunan bagi ahli waris korban meninggal karena Covid-19 bisa terealisasi.
Untuk saat ini lanjut Wawan, pihaknya baru bisa membantu untuk yang terdampak positif Covid-19 dengan memberikan sembako alakadarnya.
“Bagi yang terdampak positif Covid-19 kita berikan bantuan sembako dengan terlebih dulu mengajukan usulan ke Desa,” jelas Wawan Kustaman.
Walaupun stok sembako menipis, tapi warga yang terkena Covid-19 harus dibantu, sesuai usulan dari desa.
“Bagi warga yang positif diusulkan oleh desa untuk mendapatkan paket sembako, sama juga yang meninggal karena Covid-19 silahkan tinggal ahli waris mengajukan ke desa mumpung data masih di sisir kembali, mudah-mudahan respon dari desa cepat,” katanya. (Madlani/R8/HR Online)