Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita BanjarAcara Resepsi Hajatan Diizinkan Wali Kota Banjar, Ini Syaratnya

Acara Resepsi Hajatan Diizinkan Wali Kota Banjar, Ini Syaratnya

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Acara resepsi hajatan pernikahan mendapat izin dari Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Hj. Ade Uu Sukaesih. Tapi dengan syarat harus digelar outdoor atau tempat terbuka.

Rencana kebijakan tersebut diambilnya setelah mempertimbangkan dampak ekonomi yang begitu berat. Karena, selama pandemi ini para pelaku usaha seperti wedding organizer, pelaku seni dan usaha lainnya terkena imbas dari wabah virus Corona.

Hal itu ia sampaikan saat acara sosialisasi simulasi pernikahan pada masa pandemi, bersama sejumlah asosiasi wedding organizer di Wana Wisata Situ Mustika, Selasa (16/02/2021). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Banjar, AKBP. Melda Yanny, beserta Satgas Covid-19.

“Saya izinkan acara resepsi pernikahan. Tapi syaratnya harus pada tempat terbuka atau outdoor. Kalau dalam ruangan atau rumah tetap tidak saya izinkan,” kata Ade Uu Sukaesih.

Lebih lanjut ia menjelaskan, selain harus outdoor, pada saat pelaksanaan acara resepsi hajatan pernikahan, pihak pelaksana wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Serta wajib melibatkan pengawasan langsung dari tim Satgas.

Jangan sampai dengan adanya kebijakan ini nantinya justru menimbulkan claster baru penyebaran virus Covid-19. Seperti kasus-kasus yang sudah terjadi beberapa waktu lalu.

“Pengawasan protokol kesehatannya juga harus ketat. Kalaupun di gedung, tapi harus di halaman gedung,” tandas Ade Uu Sukaesih.

Baca Juga : Warga Gelar Hajatan Tak Berizin Dipanggil Tim Satgas Kota Banjar

Pemkot Banjar Gratiskan Fasilitas Publik

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pihak pemerintah akan menggratiskan sejumlah fasilitas publik milik pemerintah kota. Warga masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas Gedung Pusda’i dan kawasan wisata Situ Leutik untuk acara resepsi hajatan.

“Pemerintah juga kan memiliki sejumlah fasilitas publik, seperti Gedung Pusda’i dan Situ Leutik. Nah, itu bisa warga masyarakat gunakan secara gratis,” ujarnya.

Namun demikian, Wali Kota Banjar juga menegaskan bahwa, kebijakan ini baru bisa berlaku setelah ada evaluasi atas pelaksanaan PPKM skala mikro, yang saat ini masih berlangsung dan akan berakhir pada tanggal 22 Februari mendatang.

Nantinya saat evaluasi tersebut, pihaknya akan mengusulkan rumusan izin tentang acara resepsi hajatan pernikahan agar masukan dalam draft peraturan yang baru. Selain merevisi Perwalkot yang sudah ada saat ini.

“Kebijakan ini mulai berlaku setelah nanti PPKM skala mikro selesai dan sudah terbentuk regulasi Perwalkot. Baru bisa dilaksanakan,” tegas Ade Uu Sukaesih.

Pelanggar akan Ditindak Tegas

Kapolres Banjar, AKBP. Melda Yanny, menambahkan, ketika regulasi tentang resepsi pernikahan itu sudah terbentuk, pihaknya akan berkomitmen mengawal kebijakan tersebut. Agar pada saat pelaksanaannya betul-betul memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Apabila nantinya dalam pelaksanaan kebijakannya terdapat warga atau pihak yang melanggar protokol kesehatan.

“Pada saat pelaksanaan pernikahan harus tepat waktu dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Jika nantinya ada yg melanggar, maka petugas akan langsung memberikan tindakan tegas,” tandas AKBP. Melda Yanny. (Muhlisin/R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

Sejarah Nyimas Ratu Ayu Kawunganten, Punya Peran Besar Bagi Berdirinya Banten

Sejarah Nyimas Ratu Ayu Kawunganten, Punya Peran Besar Bagi Berdirinya Banten

Banten merupakan provinsi yang terletak di ujung barat Pulau Jawa. Kawasan dengan luas wilayah sekitar 9.353 kilometer persegi ini, menyimpan berbagai catatan historis menarik....
Young Lex Resmi Bercerai dengan Eriska Usai 6 Tahun Berumah Tangga

Young Lex Resmi Bercerai dengan Eriska Usai 6 Tahun Berumah Tangga

Young Lex resmi bercerai rupanya jadi kabar mengejutkan. Pasangan selebriti ini tidak pernah terlibat isu miring. Dengan begitu, perpisahan Young Lex dan sang istri...
Keceriaan Pengungsi Bencana Longsor di Sumedang saat Polisi Berikan Trauma Healing

Keceriaan Pengungsi Bencana Longsor di Sumedang saat Polisi Berikan Trauma Healing

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah yang menimbulkan longsor di Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih meninggalkan trauma mendalam bagi pengungsi puluhan keluarga...
Patroli Sat Samapta Polres Kota Banjar, Antisipasi Konvoi Kendaraan Saat Pengumuman Kelulusan

Patroli Sat Samapta Polres Kota Banjar, Antisipasi Konvoi Kendaraan Saat Pengumuman Kelulusan

harapanrakyat.com,- Antisipasi pelajar melakukan konvoi kendaraan saat pengumuman kelulusan, Sat Samapta Polres Kota Banjar, Polda Jabar, melakukan patroli mobile. Seperti diketahui, hari ini semua...
bongkar median jalan

Pemkot Cimahi Bongkar Median Jalan Amir Machmud, Ini Tujuannya!

harapanrakyat.com - Pemkot Cimahi, Jawa Barat, membongkar median jalan Jalan Amir Machmud tepatnya sepanjang kawasan Alun-alun Cimahi menuju Jalan Tagog. Hal tersebut untuk mengurangi...
Distan Kota Banjar Gelontorkan Bantuan Benih Padi dan Ikan

Distan Kota Banjar Gelontorkan Bantuan Benih Padi dan Ikan

harapanrakyat.com,- Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan/DKP3 Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut telah menggelontorkan sejumlah bantuan benih padi dan ikan. Sejumlah bantuan pertanian dan...