Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dalam dua tahun terakhir, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat disinyalir jadi tempat buangan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Keberadaan ODGJ di Pangandaran membuat Pemda bergerak cepat menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup) untuk menangani ODGJ.
“Apabila Perbup terkait penanganan ODGJ sudah siap maka akan lebih mudah dalam menangani ODGJ yang ada di Pangandaran. Termasuk ODGJ buangan dari luar daerah,” ujar Wawan Kustaman, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Senin (22/2/2021).
Nantinya, lanjut Wawan, penindakan dan pengamanan terhadap ODGJ tersebut akan menjadi tugas dari Satpol PP.
“Selain pengamanan, ke depan ada upaya juga untuk masalah pengobatan dan rehabilitasi. Ini jadi tanggung jawab Dinas Kesehatan,” katanya.
Wawan mengatakan, jika Satpol PP bertanggung jawab dalam masalah pengamanan, selanjutnya Dinas Kesehatan bertanggung jawab dalam hal pengobatan atau rehabilitasi. Setelah itu, Dinsos PMD akan menerima pelimpahan ODGJ dari Dinas Kesehatan.
“ODGJ bisa nantinya kami rujuk, sudah ada rencana kerjasama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Rumah Solusi Himatera (RSH) di Cigugur,” jelasnya.
Menurut Wawan, pihaknya sudah lama menjalin sinergitas dengan LKS RSH dalam hal penanganan ODGJ.
LKS RSH Siap Kerjasama Terkait Penanganan ODGJ di Pangandaran
Dede Andriansyah, pengelola LKS RSH mengungkapkan hal senada. Menurutnya, pihaknya sudah pernah melakukan koordinasi dengan Bagian Kesra, Dinsos PMD, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.
“Kami setuju jika ke depan LKS RSH jadi tempat rujukan untuk menangani ODGJ,” katanyaa.
Dede mengungkapkan, LKS RSH sudah menangani pasien kejiwaan dalam waktu cukup lama. Saat ini memang Kabupaten Pangandaran belum memiliki rumah singgah. Karena itu, LKS RSH siap bekerjasama untuk penanganan ODGJ.
“Saat ini sudah banyak juga yang datang ke kami untuk pengobatan ODGJ ini,” katanya.
Terkadang, lanjut Dede, banyak pasien datang dengan membawa surat keterangan miskin. Padahal LKS RSH bukan rumah sakit.
“Kami mengobati ODGJ rumahan, ada juga titipan langsung, yakni para ODGJ jalanan yang diamankan Satpol PP. Termasuk juga ada ODGJ yang dibuang ke Pangandaran, kami tampung,” katanya.
Dede menambahkan, untuk penanganan ODGJ, terutama ODGJ yang berada di jalanan, semua pihak perlu terlibat langsung.
“Para pemangku kepentingan perlu bersinergi untuk menangani masalah ODGJ ini. Selain itu, dukungan juga diperlukan terutama dalam hal penyediaan konsumsi bagi para ODGJ yang menjalani rehabilitasi,” katanya. (Ceng2/R7/HR-Online)
Editor: Ndu