Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Jajaran Satpol Air Polres Ciamis bersama TNI, Dinkes dan Dinas KKP Kabupaten Pangandaran melakukan operasi yustisi di kawasan posko terapung covid-19, Kamis (19/2/2021).
Dalam operasi itu, mereka memberikan edukasi kepada para nelayan untuk tetap menjaga kesehatan dengan memakai masker, terlebih dalam situasi pandemi yang belum berakhir.
KBO Satpol Air Polres Ciamis, Ipda M Anang Tri Sodikin, mengatakan, operasi ini tiada lain untuk meningkatkan kesadaran para nelayan terhadap pentingnya prokes.
“Kami juga berikan mereka masker serta handsanitizer sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran covid-19,” katanya.
baca juga: Petugas Gabungan di Pangandaran Tindak Puluhan Pelanggar Prokes
Sementara nelayan yang kedapatan tidak memakai APD akan langsung mendapatkan sanksi, baik berupa teguran lisan maupun sanksi sosial.
“Ada 23 nelayan yang melanggar. Selain kita ingatkan karena tidak memakai masker sebagaimana anjuran pemerintah, kita juga berikan sanksi agar mereka tidak mengulanginya lagi,” ucapnya.
Anang berharap, karena covid-19 tidak memandang siapapun dan di manapun, sehingga semua lapisan elemen masyarakat harus mendukung dan bersama-sama saling menjaga satu sama lainnya dengan menerapkan prokes ini.
“Dengan menggunakan APD, itu tidak hanya untuk kita saja, tapi juga demi keselamatan orang lain dari paparan virus corona,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid