Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemprov Jabar menginisiasi gebyar vaksinasi Covid-19, atau melaksanakan suntik vaksin secara serentak untuk sejumlah daerah. Tujuannya agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi.
Sampai saat ini, 89 ribu tenaga kesehatan (Nakes) dan non-kesehatan seluruh Jawa Barat telah menjalani vaksinasi Covid-19. Target Nakes yang akan menjalani vaksinasi di Jabar sebanyak 150 ribu orang, dengan estimasi waktu 2-3 minggu ke depan.
“Gebyar vaksinasi Covid-19 ini menjadi sebuah model pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Dalam waktu dua sampai tiga minggu mendatang, target 150 ribu Nakes telah selesai melakukan vaksinasi,” ujar Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Kamis (4/3/2021).
Uu menyebut, setelah para Nakes selesai vaksinasi , Pemprov Jabar akan langsung menyasar lapisan masyarakat. Targetnya sekitar 33,5 juta orang dalam satu tahun. Sehingga bisa mencapai 80 persen warga Jabar telah melakukan suntik vaksin Covid-19.
Uu optimis melalui kegiatan gebyar vaksinasi Covid-19 tersebut, dalam satu tahun 80 persen warga Jabar telah menjalani vaksinasi.
Menurut Uu, vaksinasi adalah upaya pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 selain melaksanakan pola hidup bersih sehat dan protokol kesehatan. Untuk itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk ikut suntik vaksin. Sebab vaksin ini sudah memiliki sertifikat halal dari MUI dan aman menurut BPOM.
“Saya yakinkan kepada masyarakat tidak ada efek negatif dari vaksin Covid-19 terutama terhadap orang yang telah menjalani vaksinasi. Saya sendiri pun tidak memiliki keluhan sampai hari ini, bahkan sudah dua kali penyuntikan,” tegas Uu.
Maxi Rein Rondonuwu, Plt Dirjen P2P Kementerian Kesehatan RI mengapresiasi Pemprov Jabar yang telah melakukan gebyar vaksinasi Covid-19 serempak. Dengan pola tersebut luar biasa karena bisa mencapai 10 ribu sasaran.
“Jabar luar biasa, saya apresiasi karena telah melakukan inovasi dalam pelaksanaan vaksinasi secara serentak untuk seluruh daerah kota/kabupaten. Kami akan laporkan ke Pak Menteri mengenai pola yang sangat baik ini,” katanya. (R9/HR-Online)
Editor: Dadang