Rabu, Mei 21, 2025
BerandaBerita TasikmalayaGugatan 60 Juta Gegara Burung Mati Disidangkan PN Tasikmalaya Besok

Gugatan 60 Juta Gegara Burung Mati Disidangkan PN Tasikmalaya Besok

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),– Kasus gugatan Rp 60 juta gara-gara burung murai batu mati, sudah tercatat di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat. Sidang gugatan rencananya akan digelar, Kamis (04/02/21) dengan nomor registrasi Sidang Nomor 3/Pdt.G/2021/ PN Tasikmalaya.

Deka Rahman, SH, MH, Humas Pengadilan Negeri Tasikmalaya mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut rencananya, akan masuk proses persidangan dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Gugatan yang dilayangkan Septhiana Virginandi terhadap tetangganya Yamin dianggap unik serta menarik perhatian masyarakat. 

Baca Juga: Gegara Bakar Sampah, Warga Tasikmalaya Gugat Tetangganya Rp 60 juta

Usai mempelajari berkasnya, kasus ini memerlukan pembuktian lebih khusus. Majelis Hakim mengkategorikan gugatan biasa bukan gugatan sederhana. Meskipun, nominal yang digugat kurang dari Rp 500 juta.

“Kasusnya cukup unik dan menarik perhatian masyarakat. Setelah mempelajari berkasnya ini memerlukan pembuktian lebih khusus atau pembuktian lebih rumit. Karena itu kebijakannya walaupun nilai gugatannya 60 juta atau di bawah 500 juta maka majelis hakim memeriksa secara gugatan biasa, bukan sederhana,” jelasnya. 

Deka menjelaskan, gugatan sederhana nilai ganti rugi yang dituntut di bawah Rp 500 juta. Selain itu juga pembuktiannya sederhana. 

“Namun dalam kasus ini dipandang pembuktianya rumit jadi walau gugatannya di bawah 500 juta itu masuk gugatan biasa,” ucapnya.

Pihak pengadilan akan melakukan upaya mediasi lebih dulu untuk upaya perdamaian antara kedua pihak yang terlibat dalam kasus gugatan gegara burung mati di Tasikmalaya tersebut.  

“Apalagi keduanya masih bertetangga sangat dekat hanya dipisahkan tembok rumah. Pada prinsipnya upaya perdamaian didahulukan dalam mediasi besok,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Pembangunan Jembatan Sodongkopo Pangandaran Dilanjutkan

Pembangunan Jembatan Sodongkopo Pangandaran Dilanjutkan

harapanrakyat.com,- Pembangunan Jembatan Sodongkopo, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akhirnya dilanjutkan, setelah sempat terhenti sejak akhir tahun 2023 lalu. Jembatan Sodongkopo ini, rencanannya akan menghubungkan...
Mengetahui Perbedaan Satelit Phobos dan Deimos yang Setia Mengelilingi Mars

Mengetahui Perbedaan Satelit Phobos dan Deimos yang Setia Mengelilingi Mars

Materi tentang perbedaan satelit Phobos dan Deimos menarik untuk dibahas. Seperti yang diketahui bahwa kedua benda langit tersebut merupakan satelit alami yang senantiasa setia...
Guru WNI ungkap pendidikan anak nakal di Finlandia

Pelapor Dedi Mulyadi Dibungkam, Guru WNI Ungkap Fakta Pendidikan Anak Nakal di Finlandia

harapanrakyat.com,- Pernyataan seorang wali murid bernama Adhel Setiawan yang melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Komnas HAM dibungkam oleh seorang guru asal Indonesia...
Acer Predator Triton 14 AI, Laptop Gaming Canggih yang Futuristik

Acer Predator Triton 14 AI, Laptop Gaming Canggih yang Futuristik

Acer kembali mencuri perhatian dunia teknologi lewat peluncuran laptop terbarunya, Acer Predator Triton 14 AI. Laptop Acer ini hadir sebagai salah satu inovasi paling...
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tanggapi sebutan Mulyono Jilid II

Respons Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat Disebut ‘Mulyono Jilid II’

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons terkait banyak pihak mulai melontarkan stigma negatif kepadanya. Dedi Mulyadi menyebut dirinya dituding sebagai "gubernur konten," “Mulyono...
Sejarah Jampang Sukabumi, Dulunya Ternyata Dasar Laut

Sejarah Jampang Sukabumi, Dulunya Ternyata Dasar Laut

Sejarah Jampang Sukabumi ternyata menyimpan kisah yang tidak biasa. Warga Sukabumi Selatan mungkin sudah cukup familiar dengan tempat ini. Jampang Kulon adalah salah satu...