Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Laporan dugaan pelanggaran Pilkada Pangandaran paling tinggi se-Jawa Barat. Namun ini tanda partisipasi masyarakat dalam pengawasan cukup baik. Terutama pengawasan dari kaum milenial.
Sejak tahun 2018 memang sudah ada gagasan terkait pengawasan partisipatif. Pangandaran sendiri sudah memiliki 64 kader partisipatif. Sebanyak 30 orang merupakan lulusan sekolah kader pengawasan partisipatif.
Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran Gaga Abdillah Shihab, program pengawasan partisipatif sudah diluncurkan pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat.
“Kita perkuat lagi programnya saat Pilpres dan berlanjut saat Pilkada tahun 2020,” kata Gaga, Kamis (25/2/2021).
Gaga mengatakan, 64 kader partisipatif yang ada di Pangandaran diharapkan jadi garda terdepan dalam pengawasan Pilkada.
“Kader yang ada saat ini dari berbagai kalangan, harapannya bisa menjangkau masyarakat luas dengan latar belakang berbeda,” katanya.
Para kader partisipatif ini, lanjut Gaga, akan terjun ke masyarakat untuk memberikan kesadaran agar masyarakat melakukan pengawasan Pilkada maupun pemilihan lainnya secara mandiri.
“Saat Pilkada serentak 2020, Kabupaten Pangandaran menempati posisi tertinggi dalam laporan dugaan pelanggaran. Ini menunjukkan daya kritis masyarakat sudah bagus. Begitu juga pengetahuan masyarakat untuk melapor adanya dugaan pelanggaran juga bagus,” jelasnya.
34 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Pangandaran 2020
Gaga menambahkan, setidaknya ada 34 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada Pangandaran 2020.
“Angka ini sangat jauh berbeda dengan Kabupaten/Kota lain yang hanya mencatatkan maksimal tujuh laporan saja,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan berharap pengawasan partisipatif pada pemilihan yang akan datang lebih baik lagi.
“Pada Pilkada Pangandaran 2020, laporan dugaan pelanggaran 19 berupa temuan dan 34 berasal dari laporan masyarakat,” jelas Iwan.
Temuan paling banyak terjadi saat tahapan kampanye, yakni 9 temuan. Sedangkan laporan paling banyak saat penetapan hasil pemilihan, jumlahnya ada 20 laporan.
“Dari laporan yang masuk ke Bawaslu, satu berlanjut sampai Pengadilan Negeri Ciamis dan sudah inkracht,” kata Iwan.
Iwan menambahkan, laporan tersebut terkait tindak pidana politik uang. Beberapa orang terseret kasus tersebut dan sudah mendapatkan vonis dari hakim. (Ceng2/R7/HR-Online)
Editor: Ndu