Jumat, Mei 30, 2025
BerandaBerita JabarLibur Imlek, Pemprov Jabar Larang ASN Pergi ke Luar Daerah

Libur Imlek, Pemprov Jabar Larang ASN Pergi ke Luar Daerah

Berita Jabar (harapanrakyat.com).- Pemprov Jabar melarang ASN pergi ke luar kota saat libur tahun baru imlek 2572 Kongzili.

Larangan tersebut berlaku bagi ASN mulai hari Jumat (12/2/2021) sampai Minggu (14/2/2021).

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 30/KS.02.02/BKD tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN lingkup pemprov.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja membenarkan terkait adanya surat edaran tersebut.

Ia menyebut, pelarangan ASN Jabar pergi ke luar kota saat libur Imlek dilakukan dalam rangka menekan resiko penyebaran COVID-19.

“Momen libur panjang kita tahu selalu berdampak pada naiknya angka terkonfirmasi Covid-19,” katanya Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Pemprov Jabar Percepat Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Covid-19

Selain melarang pergi ke luar daerah, pemprov juga mengimbau ASN lingkup Pemprov agar mengurangi mobilitas serta menghindari kerumunan.

“ASN harus jadi contoh masyarakat dalam upaya penanganan Covid-19,” ujar Setiawan.

Ia pun meminta kepala perangkat daerah agar selalu mengawasi anak buahnya terkait penerapan larangan tersebut.

“Jika ada ASN Jabar yang melanggar larangan bepergian saat libur Imlek, maka akan kita beri sanksi dari mulai ringan sampai berat,” jelasnya.

Setiawan juga mengimbau masyarakat Jabar yang merayakan imlek agar beribadah secara daring di rumah.

Jika terpaksa harus keluar, masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan 5M.

“Masyarakat mesti paham, Covid-19 saat ini belum usai, jangan lengah agar kasus positif bisa berkurang,” ucapnya. (Jujang/R8/HR Online)

Editor: Jujang

ASUSPRO ESSENTIAL PU451LD Laptop Canggih untuk Bisnis

ASUSPRO ESSENTIAL PU451LD Laptop Canggih untuk Bisnis

ASUSPRO ESSENTIAL PU451LD adalah laptop bisnis yang punya rancangan khusus untuk memenuhi kebutuhan profesional dan perusahaan. Dengan fitur keamanan tingkat tinggi, performa stabil, serta...
Usaha Kopdes Merah Putih

Sejumlah Kades di Kota Banjar Ungkap Ragam Rencana Usaha Kopdes Merah Putih

harapanrakyat.com,- Sejumlah kepala desa di Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan beberapa rencana kegiatan usaha yang nantinya akan dijalankan untuk unit usaha Kopdes (Koperasi Desa)...
Jalan Rusak Akibat Pergerakan Tanah, Warga Ciamis Perbaiki Jalur Kabupaten secara Swadaya agar Pemerintah Turun Tangan

Jalan Rusak Akibat Pergerakan Tanah, Warga Ciamis Perbaiki Jalur Kabupaten secara Swadaya agar Pemerintah Turun Tangan

harapanrakyat.com,- Akibat pergerakan tanah yang terjadi di Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, akses jalan kabupaten membahayakan pengendara. Bahkan banyak pengguna jalan yang mengalami...
Sejarah Kawin Cai di Jabar yang Menjadi Tradisi Turun Temurun

Sejarah Kawin Cai di Jabar yang Menjadi Tradisi Turun Temurun

Sejarah Kawin Cai sangat menarik untuk kita bahas. Kawin Cai merupakan salah satu upacara adat unik. Upacara tersebut berlangsung di Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan,...
FPTI Ciamis Kirim Tiga Atlet ke Kejurprov Jabar, Siap Ukir Prestasi 

FPTI Ciamis Kirim Tiga Atlet ke Kejurprov Jabar, Siap Ukir Prestasi 

harapanrakyat.com,- Pengurus Cabang (Pengcab) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kabupaten Ciamis mengirimkan tiga atletnya dalam Kejuaraan Provinsi tahun 2025 tingkat Provinsi Jawa Barat, Jumat...
Syarat Pencari Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Resmi Hapus Syarat Pencari Kerja, Mulai dari Usia hingga Penampilan

harapanrakyat.com,- Melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/HK.04/V/2025, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, secara resmi menghapus syarat pencari kerja dari mulai usia, status pernikahan...