Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mayoritas lebih memilih menikah di luar kantor urusan agama (KUA).
Warga Pangandaran kebanyakan enggan melaksanakan akad nikah di kantor KUA meski gratis.
Mereka lebih memilih membayar biaya administrasi Rp 600 ribu agar pelaksanaan akad nikah bisa digelar di luar KUA.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, Supriana membenarkan jika mayoritas warga Pangandaran lebih memilih menikah di luar kantor KUA.
“Entah apa alasannya, yang jelas mungkin sudah menjadi tradisi, akad nikah ingin disaksikan oleh lingkungannya,” ujar Supriana, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: Pernikahan di Pangandaran Menurun Selama Pandemi
Lanjutnya, petugas KUA selalu menginformasikan kepada calon mempelai jika akad nikah di Kantor KUA gratis.
Berbeda dengan menikah di luar KUA ada biaya administrasinya Rp 600.000.
“Meski demikian, mayoritas warga Pangandaran ingin akad nikah di luar KUA,” katanya.
Tahun 2020 lalu, Kemenag mencatat terjadi 3.931 pernikahan di Pangandaran.
“1.402 akad nikah terlaksana di kantor KUA dan sebanyak 2.529 nikah di luar KUA,” jelas Supriana.
Pihaknya mengakui, jika angka pernikahan tahun 2020 lebih sedikit ketimbang 2019.
Alasannya, karena tahun 2020 kemarin terjadi pandemi Covid-19.
Sehingga banyak warga Pangandaran yang membatalkan pernikahannya lantaran adanya batasan-batasan protokol kesehatan.
Pada tahun 2019 total pernikahan di Pangandaran yakni 4.132.
“Mayoritas warga Pangandaran tahun 2019 juga memilih menikah di luar KUA sebanak 2.764 dan di kantor KUA 1.368,” ungkapnya. (Ceng2/R8/HR Online)
Editor: Jujang